Beranda Safety Pemerintah Dorong Perusahaan Tambang di Sumatra Barat Tingkatkan Pengelolaan Safety

Pemerintah Dorong Perusahaan Tambang di Sumatra Barat Tingkatkan Pengelolaan Safety

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi

Jakarta, TAMBANG – Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi mendorong perusahaan tambang di Sumatra Barat (Sumbar) untuk meningkatkan pengelolaan keselamatan.

“Pengelolaan keselamatan pertambangan di Provinsi Sumatera Barat masih perlu ditingkatkan, untuk itu kami mengajak para direksi agar membuat program kerja yang baik yang berbasis pengendalian risiko,” ujar Sunindyo melalui keterangan resmi yang diterima tambang.co.id, Selasa (7/2).

Kepala Inspektur Tambang ini kemudian menjelaskan, pemerintah telah membuat aturan terkait hal tersebut agar praktik pertambangan dilakukan dengan prinsip aman, selamat, sehat dan produktif.

“Pemerintah selaku regulator telah membuat regulasi yang dijadikan dasar hukum dan petunjuk bagi perusahaan pertambangan dalam menjalankan operasional pertambangannya secara aman, selamat, sehat, dan produktif,” ujar Sunindyo.

Regulasi yang dimaksud di antaranya undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian Peraturan Menteri ESDM No 26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba. Aturan lainnya dalah Keputusan Menteri ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Dalam kesempatan yang sama, Direksi CV Bara Mitra Kencana, John mengusulkan adanya Tim Rescue di regional pertambangan Kota Sawahlunto dan Kabupaten Sijunjung yang berkompeten.

“CV Bara Mitra Kencana berkomitmen dan mendukung penuh adanya Tim Rescue tersebut dengan mengupayakan adanya orang yang berkompeten maupun peralatan yang memadai,” paparnya.

Dalam sesi diskusi, PT Bukit Asam siap untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan penyelamatan tambang bawah tanah sebagai salah satu langkah persiapan bila terjadi kondisi keadaan darurat pada tambang bawah tanah.

“Pemerintah sebetulnya telah mengatur secara komprehensif ketentuan terkait dengan pelaksanaan kegiatan operasional pada pertambangan terbuka maupun tambang bawah tanah baik secara administratif maupun teknis. Diharapkan para Direksi beserta jajarannya untuk melakukan evaluasi secara mendalam untuk memastikan bahwa aturan atau ketentuan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik pada tempat kerjanya,” papar Sunindyo.

Menurut dia, hal-hal yang tidak diinginkan tentunya dapat dihindari apabila regulasi yang ada sudah benar-benar dijadikan acuan dan landasan dalam melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan.

“Dengan demikian, seluruh potensi bahaya yang ada di area kerja dapat teridentifikasi dengan baik dan ditetapkan program-program yang ideal sebagai upaya mengendalikan seluruh potensi risiko yang ada,” imbuhnya.

Direksi Perusahaan Tambang se-Sumbar Deklarasikan Praktik Pertambangan yang baik

Sebagai penutup, Sunindyo menyampaikan bahwa sebagai wujud komitmen dalam pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik di Provinsi Sumatera Barat, perlu adanya penandatangan deklarasi komitmen bersama Tambang Provinsi Sumatera Barat terhadap seluruh direksi yang hadir.

Koordinator Inspektur Tambang penempatan Sumbar, Hendry M Siddik memimpin pembacaan isi deklarasi komitmen bersama yang berisi sebagai berikut:

  • Menjalankan dan menjamin untuk terlaksananya kewajiban kaidah teknik pertambangan yang baik pada kegiatan operasional kami sesuai dengan peraturan perundangan;
  • Menyediakan sumber daya (personil, biaya, organisasi, sarana, prasarana, intalasi, dan peralatan pertambangan) yang memadai untuk menjamin kegiatan operasional dapat dilaksanakan secara aman, sehat, dan produktif serta sesuai peraturan perundangan;
  • Memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan; dan
    Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.