Pemerintah Godok Aturan Baru Soal RKAB, Sanksi Cabut Izin Dipertegas

Pemerintah Godok Aturan Baru Soal RKAB, Sanksi Cabut Izin Dipertegas

Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengumpulkan pengusaha tambang. Tujuannya untuk menggodok aturan baru soal Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Sekretaris Ditjen Minerba, Iman Kristian Sinulingga menjelaskan, ada sejumlah ketentuan pokok yang bakal diatur dalam Rancangan Permen ESDM itu.

Pertama, soal ketentuan jangka waktu RKAB. Untuk RKAB tahap eksplorasi, dapat disusun untuk rencana kegiatan selama satu tahun. Kemudian, untuk RKAB tahap operasi produksi, dapat disusun untuk kegiatan selama tiga tahun.

“Substansi pokok dalam rancangan Permen ESDM yang dimaksud antara lain, konsep besar penyusunan dan persetujuan RKAB, yang dibagi menjadi RKAB tahap eksplorasi yang disusun untuk jangka waktu 1 tahun, dan RKAB tahap operasi produksi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun,” jelasnya saat menyampaikan sambutan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri ESDM Terkait RKAB, Rabu (6/9).

Lalu pokok kedua yaitu soal penegasan sanksi administratif. Apabila ada kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak sesuai RKAB, pemerintah dapat memberikan sanksi pemberhentian sementara.

Lebih lanjut, apabila ada kegiatan penambangan tanpa memiliki RKAB dan tidak menyampaikan RKAB selama dua tahun berturut-turut, maka pemerintah bakal mencabut izinnya.

“Sanksi administratif tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenan sanksi peringatan tertulis,” tegasnya.

Pokok ketiga, sambung Iman, soal penentuan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan, evaluasi, dan persetujuan RKAB. Dan pokok keempat, terkait efisiensi tata waktu RKAB.

“Berdasarkan hal tersbut, kami harap masukan agar dapat memberikan pengayaan agar proses RKAB dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Dari Ekspor Unit Tunggal Menuju Terobosan Solusi Terintegrasi | LOVOL Heavy Industry Tampilkan Solusi Pertambangan Terpadu dari Hulu ke Hilir di Indonesia International Mining Exhibition 2026

Dari Ekspor Unit Tunggal Menuju Terobosan Solusi Terintegrasi | LOVOL Heavy Industry Tampilkan Solusi Pertambangan Terpadu dari Hulu ke Hilir di Indonesia International Mining Exhibition 2026

LOVOL Heavy Industry tampil menonjol di Mining Indonesia dengan solusi pertambangan terintegrasi yang mencakup proses penggalian, pemuatan, hingga pengangkutan. Didukung portofolio alat berat yang beragam, desain yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal, serta pengalaman dalam teknologi energi baru.

By Fahmi Adam
Rayakan Usia 36 Tahun, PERHAPI Komit Kawal dan Dukung Industri Pertambangan Berkelanjutan

Rayakan Usia 36 Tahun, PERHAPI Komit Kawal dan Dukung Industri Pertambangan Berkelanjutan

Jakarta,TAMBANG,- Saat ini, industri pertambangan nasional sudah semakin berkembang. Perannya pun semakin penting sebagai penopang perekonomian nasional. Namun harus diakui bahwa ada sejumlah tantangan maupun permasalahan yang dihadapi. Industri pertambangan harus menghadapi dinamika baik dari internal maupun eksternal. Adanya dinamika geopolitik internasional dan dinamika supply-demand komoditas mineral dan

By Egenius Soda
Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site Indominco bersama PT Indominco Mandiri (IMM) mengajak puluhan pelajar mengenal pertanian dan pentingnya menjaga lingkungan melalui kegiatan tanam padi organik di Kawasan Wisata Sawah Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Mengusung tema “Bersinergi untuk Bumi, Pendidikan, dan Masa Depan yang Berkelanjutan”

By Rian Wahyuddin