Jakarta,TAMBANG,-Dalam beberapa hari ini ramai diberitakan tentang salah satu perusahaan tambang nikel yang menghentikan kegiatan operasi tambang. Keputusan ini diambil karena RKAB yang sudah diajukan untuk tahun 2026 belum disetujui.
Dalam perkembangan terbaru, Majalah TAMBANG mendapat informasi bahwa Pemerintah ternyata telah mengantisipasi situasi ini dengan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM pada 31 Desember 2025 telah mengeluarkan Surat Edaran No.2.E/HK.03/DJB/2025 Tentang Pelaksanaan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Tahun 2026.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa sehubungan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 untuk pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi maka disampaikan beberapa hal.
Pertama; Berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf c dan huruf d Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025) khusus di point:
c. RKAB untuk tahun 2026 dan RKAB untuk tahun 2027 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, wajib untuk disesuaikan kembali dan disampaikan melalui sistem informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
d. dalam hal penyesuaian kembali RKAB tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada huruf c telah dimohonkan melalui sistem informasi dan belum mendapatkan persetujuan sampai dengan berakhirnya tahun berjalan, RKAB tahun 2026 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat diacu dan digunakan sebagai dasar kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi sampai dengan tanggal 31 Maret 2026;
Kedua; Dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral logam dan batu bara pada tahun 2026, pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi, dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB untuk periode tiga tahunan (periode 2024 s.d. 2026 atau periode 2025 s.d. 2027) dengan ketentuan:
a. telah mendapatkan persetujuan RKAB untuk Tahun 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB untuk 3 (tiga) tahun (periode 2024 s.d. 2026 atau periode 2025 s.d. 2027);
b. telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB untuk Tahun 2026 melalui sistem informasi terkait RKAB, namun belum mendapatkan persetujuan;
c. telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan Operasi Produksi pada tahun 2025; dan
d. telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, KK, dan PKP2B yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau wilayah kontrak/perjanjiannya berada di kawasan hutan.
Ketiga; Pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan sebagaimana angka 2 (dua) dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026. 4.
Dalam hal permohonan persetujuan penyesuaian RKAB Tahun 2026 telah disetujui, persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Demikianlah bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno pada 31 Desember 2025.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah telah merevisi kebijakan terkait persetujuan RKAB. Sebelumnya Pemerintah menetapkan Pengajuan RKAB untuk periode tiga tahun. Namun dipertengahan tahun ini, Pemerintah kembali mengubah kebijakan ini dan kembali menjadi satu tahun.
Hal ini menimbulkan potensi keterlambatan persetujuan RKAB untuk tahun 2026. Dengan pertimbangan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Ditjen Minerba mengambil jalan tengah ini lewat Surat Edaran.







