Beranda Batubara Pemerintah Masih Uber KK untuk MoU Renegosiasi Kontrak

Pemerintah Masih Uber KK untuk MoU Renegosiasi Kontrak

Jakarta – TAMBANG. Tujuh perusahaan masih enggan menandatangani memorandum of understanding (MoU) renegosiasi kontrak. Mereka adalah PT Agincourt Resources, PT Indo Muro Kencana, PT Pasific Masao Mineral, dan PT Nusa Halmahera Minerals. Serta PT Galuh Cempaka, PT Kumamba Mining, dan PT Paragon Perdana Mining.

 

Poin renegosiasi antara pemerintah dan pengusaha sebenarnya sesuai dengan aturan yang berlaku, antara lain kewajiban peningkatan nilai tambah lewat pembangunan smelter, pemangkasan lahan, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi saham, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar mengatakan, poin renegosiasi yang paling sulit adalah kenaikan royalti untuk peningkatan penerimaan negara. “Mereka tidak mau tarif royaltinya naik, karena perusahaan juga ternyata membayar iuran kepada pemerintah daerah. Kalau royalti naik bisa dobel royaltinya,” ujarnya.

 

Sukhyar menegaskan bahwa pihaknya siap berdialog dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk membahas penyelesaian renegosiasi dengan ketujuh perusahaan. Meski hingga sekarang ini pembahasan renegosiasi dengan tujuh perusahaan masih alot, pemerintah mengaku masih tetap berupaya meminta perusahaan tambang agar segera meneken MoU amandemen kontrak.

 

Linda Siahaan, Vice President Director Agincourt Resources sebelumnya mengakui, tarif royalti yang dibayarkan perusahaannya ke pemerintah memang masih di bawah ketentuan PP Nomor 9/2012. Namun, pembayaran yang dilakukan Agincout sesuai dengan isi Kontrak Karya yang jadi pegangan perusahaan. Ia menyebut, Agincourt akan menghitung ulang keekonomian kegiatan tambang apabila tarif royalti ditingkatkan jadi 3,75%.

 

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),

Edi Prasodjo menjelaskan, dari total 34 perusahaan, sebanyak 27 perusahaan bersedia mengubah isi kontrak sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Salah satunya PT Vale Indonesia yang telah meneken amandemen kontrak pada Oktober 2014 silam.

 

“Terakhir, penandatanganan MoU kami lakukan bersama PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN),” kata Edi seperti yang dikutip oleh KONTAN, Rabu (23/12).