Beranda ENERGI Kelistrikan Pemerintah Masukan Aspek Analisis Tingkat Risiko Dalam Perizinan Usaha Ketenagalistrikan

Pemerintah Masukan Aspek Analisis Tingkat Risiko Dalam Perizinan Usaha Ketenagalistrikan

Jakarta,TAMBANG,-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) terus mendorong peningkatan investasi di sektor ketenagalistrikan. Diantaranya dengan mempercepat dan mempermudah perizinan usaha ketenagalistrikan. Terkait perizinan tersebut pemerintah memasukan aspek analisis tingkat risiko seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Munir Ahmad menjelaskan bahwa Kementerian ESDM akan melakukan analisis tingkat risiko guna mempermudah dan mempercepat izin berusaha serta kepastian dalam usaha.

“Setiap Kementerian/Lembaga melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usahanya, yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi sehingga dapat mempercepat dan mempermudah pembukaan usaha dan menciptakan kepastian usaha,” terang Munir dalam Webinar bertajuk “Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik” di Jakarta, Kamis (28/10).

Menurut Munir, aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari penerbitan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan regulasi ini pemerintah menetapkan perizinan dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha, termasuk sektor kelistrikan.

“Dengan berlakunya regulasi ini, setiap kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah menggunakan norma, standar, prosedur, dan kriteria dengan pendekatan berbasis risiko” terang Munir.

Usaha ketenagalistrikan menurut Munir dibagi menjadi dua bagian. Pertama, usaha penyediaan tenaga listrik. Kedua, usaha penunjang tenaga listrik.

Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja lewat Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, usaha jasa penunjang tenaga listrik telah diperluas cakupannya. Sekarang, jenis usaha ketenagalistrikan kedua ini bisa dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta, badan layanan umum, dan koperasi.

Guna mempermudah Badan Usaha mengajukan perizinan di sektor ketenagalistrikan, seluruh perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta pemenuhan standar persyaratan pada Aplikasi Perizinan ESDM.

Dalam sistem tersebut, sesuai dengan kewenangannya, Ditjen Ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis sebagai dasar untuk penerbitan Perizinan Berusaha. Karena sifatnya yang sudah daring, badan usaha bersangkutan dapat melakukan tracking status permohonan perizinan.

Badan usaha juga akan memperoleh notifikasi tentang hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi atau diperbaiki, apabila badan usaha tersebut mendapatkan notifikasi penolakan dari Aplikasi Perizinan ESDM.

“Semuanya dilakukan agar pelaku usaha tidak mengalami kendala yang berarti dalam pengajuan perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan,” ungkap Munir.

Di kesempatan yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Wanhar menyampaikan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, badan usaha atau perseorangan asing diperbolehkan menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik dengan membentuk kantor perwakilan asing.

“Kantor perwakilan asing diperbolehkan, namun ada pembatasan. Mereka hanya bisa berusaha pada tiga jenis usaha, yaitu pembangunan dan pemasangan, konsultansi, dan pemeliharaan” ujar Wanhar.

Lebih lanjut Wanhar menyebut, bahwa kantor perwakilan asing hanya diizinkan mengerjakan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi dan wajib membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha dalam negeri. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 25 Tahun 2021, lanjut Wanhar, permohonan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing, akan dikenakan biaya administrasi. Biaya tersebut nantinya akan masuk ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).