Beranda Tambang Today Umum Pemerintah Minta ini sebagai Syarat Perpanjangan IUPK Freeport Pasca 2041

Pemerintah Minta ini sebagai Syarat Perpanjangan IUPK Freeport Pasca 2041

katoda tembaga
Proses pembangunan Smelter konsentrat tembaga PTFI di Kawasan JIIPE Gresik. Dok: Istimewa.

Jakarta, TAMBANG – Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia Tbk (PTFI) pasca tahun 2041 terus bergulir. Terbaru, pemerintah dikabarkan tengah bernegosiasi untuk menambah kepemilikan sahamnya sebagai syarat perpanjangan tersebut.

“Kan harus ada bagian pemerintah lebih banyak, pendapatan juga harus nambah. Karena itu persyaratan dalam undang-undang,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10).

Berdasarkan Minerba One Data Indonesia (MODI), Kementerian ESDM, saham Freeport saat ini dipegang Freeport Mcmoran Inc sebesar 48,764 persen, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) 26,236 persen dan PT Indonesia Papua Metal dan Mineral sebesar 25 persen atau sebesar 51 persen dimiliki pemerintah. 

Arifin kemudian menjelaskan kalau negosiasi yang tengah dilakukan pihak PTFI dengan Pemerintah sudah menemukan titik terang, maka perpanjangan IUPK Freeport pasca 2041 bisa langsung disetujui. “Kalau itu disepakati oleh kedua belah pihak, jalan. Sekarang banyak pihak yang bernegosiasi,” bebernya.

Diketahui sebelumnya, penambahan kepemilikan saham pemerintah di PTFI itu sebesar 10 persen. PTFI sendiri sudah mengajukan perpanjangan IUPK tersebut ke pemerintah meski batas habisnya masih lama.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, pemegang IUPK harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

“Paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan,” demikian bunyi poin a pasal 45 Permen tersebut.