Pemerintah Pangkas Izin Sektor Migas

Pemerintah Pangkas Izin Sektor Migas
Jakarta-TAMBANG. Salah satu yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha sektor migas dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia adalah banyaknya perizinan yang harus dipenuhi. Menyadari hal ini Pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM telah berupaya melakukan pemangkasan perizinan. Dari jumlah 144 izin, Kementrian yang dipimpin Suridman Said ini berhasil memangkas hingga 52 izin dan kemudian kembali dikurangni menjadi 42 izin.   Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada seluruh peserta yang juga pengunjung Indonesia Petroleum Association (IPA) 2015 ke 39. Sudirman menerangkan bahwa perizinan investasi di sektor migas telah diringkas menjadi 42 izin. Tidak hanya itu pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan perizinan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diterima Kepala BKPM Franky Sibarani “Hari ini diserahkan kepada BKPM meskipun ada yang kembali kepada Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas),” ungkap Sudirman di Jakarta , Rabu (20/5/2015). Ia menjelaskan, sebelumnya jumlah perizinan di sektor migas sebanyak 144 kemudian disederhanakan menjadi 52 perizinan pada akhir 2014. Serta Mei lalu menjadi 42. “Lalu, pada bulan-bulan terakhir disederhanakan menjadi 42. Ini merupakan suatu langkah awal dan nanti akan diikuti yang lain,” ujar dia. Meski demikian Menteri Sudirman pun sadar bahwa perizinan di sektor migas melibatkan lembaga lain seperti Pemerintah Daerah, Kementrian Perhubungan dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan hidup. Oleh karenanya ke depan menurut Menteri Sudirman akan terus dilakukan koordinasi agar proses perizinan ini tidak lagi menghambat kegiatan eksplorasi dan produksi migas.   “Sekarang kita harus mulai dari Kementrian ESDM dan setelah itu baru bisa kita minta lembaga lain untuk melakukan hal yang sama,”tandas Sudirman Said.   Untuk diketahui saat ini perizinan di daerah masih ada kurang lebih 100 perizinan, kementrian Perhubungan ada 50 perizinan dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup ada 50 perizinan.

Artikel Terkait

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Jakarta, TAMBANG — PT Multi Power Adi Tama (Multi Power Group) memperkuat komitmennya sebagai mitra solusi efisiensi bagi industri alat berat melalui pendekatan bisnis yang berorientasi pada kebutuhan operasional pelanggan. Perusahaan tidak hanya menawarkan produk, tetapi juga membantu pelanggan menentukan solusi yang sesuai dengan karakter pekerjaan, target performa, dan kemampuan anggaran.

By Rian Wahyuddin
Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Jakarta, TAMBANG – Industri pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menghadapi gangguan akibat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut berdampak terhadap pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, sekaligus mengancam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kalteng, Handry Mardam, mengatakan Sungai

By Rian Wahyuddin
Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Jakarta, TAMBANG – Pasokan batu bara untuk industri semen mengalami kendala akibat gangguan pengiriman di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tengah mencari sumber pasokan alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait berkurangnya pasokan

By Rian Wahyuddin