Beranda Tambang Today Pemerintah Ralat Harga Batu Bara DMO Berlaku Per Januari

Pemerintah Ralat Harga Batu Bara DMO Berlaku Per Januari

ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Baru berselang 3 Hari, aturan soal Harga Batubara Acuan (HBA) untuk keperluan domestik (Domestic Market Obligation/DMO) diralat oleh Kementerian ESDM. Sebelumnya, HBA DMO ditetapkan berlaku surut, yaitu dari Januari hingga Maret 2018, ketetapan itu diterbitkan pada hari Jumat (9/3). Kemudian diubah dan batal berlaku surut pada hari Senin (12/3).

 

Perubahan itu berlaku sejak Menteri ESDM menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 1410/2018, Senin (12/3). Isinya merubah Kepmen Nomor 1395/2018 tentang Penjualan Mineral Logam dan Batubara, yang menegaskan hukum berlaku surut.

 

Saat ditanya mengapa aturan itu berubah, Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, hal itu demi mempermudah administrasi keuangan.

 

“Supaya administrasi keuangannya mudah,” ungkapnya di kantornya seusai menggelar sosialisasi aturan baru, Selasa (13/3).

 

Dampaknya, pembatalan berlaku surut tentu membuat Perusahaan Listrik Negara (PLN) gagal melakukan efisiensi. Pasalnya, hitungan per Januari hingga Maret mencapai Rp 4 Triliyun.

 

“Ya tinggal dihitung saja. Dari USD70 ke USD100 ya dikali kalau kebutuhan per tahun 89 juta ton, sekitar 2,5 sekitar Rp 4 Triliun,” tandas Direktur Pengadaan Strategis PLN, Iwan Supangkat Santoso.

 

Menurutnya, PLN akan mengikuti kebijakan tersebut. Namun gagal efisiensi Rp 4 Triliun itu akan dibicarakan ke pemerintah, karena berpengaruh pada biaya produksi listrik dari Januari 2018 hingga 11 Maret 2018.

 

“Itu selisih yang nanti kita bicarakan ke pemerintah. Tapi karena Kepmen tidak berlaku surut. Tapi pemerintah pasti support,” pungkasnya