Beranda ENERGI Migas Pemerintah Tetapkan Harga BBM Bulan Maret

Pemerintah Tetapkan Harga BBM Bulan Maret

Jakarta-TAMBANG. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional. Menimbang Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 dan adanya perkembangan harga minyak yang terjadi, pemerintah berpikir perlu adanya kenaikan harga eceran BBM secara umum.

 

Demi kestabilan perekonomian nasional, Kementerian ESDM memutuskan bahwa harga BBM Minyak Solar subsidi serta Minyak Tanah, per tanggal 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, dinyatakan tetap. Sedangkan untuk Bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp. 6.600/liter naik menjadi Rp. 6.800/liter. Rinciannya sebagai berikut:

 

  1. Minyak tanah                          : Rp. 2.500/liter (termasuk PPN),
    2.    Minyak solar                              : Rp. 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB),
    3.    Bensin Premium RON 88          : Rp. 6.800/liter (termasuk PPN dan PBBKB).

 

Kepala Pusat Komunikasi Publik, Saleh Abdurahman dalam keterangan persnya mengatakan, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik, harga minyak dunia masih mengalami fluktuasi, ketidakstabilan harga terkait pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik di Libia dan masih tingginya produksi shale oil di Amerika serta kondisi masih lesunya perekonomian global.

 

“Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran   $ 62-74 per barel, sementara MOPS Premium mengalami kenaikan pada kisaran $ 55-70 per barel,” tulis Saleh, Minggu (1/3).

 

Kenaikan MOPS sepanjang bulan Februari sebenarnya cukup signifikan. Namun, Pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan harga jual eceran bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp. 200/liter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan seleisih harga sepanjang bulan Februari.

 

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.