Beranda Mineral Pemprov Bangka Belitung Klaim Reklamasi 12 Ribu Hektar

Pemprov Bangka Belitung Klaim Reklamasi 12 Ribu Hektar

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan bahwa sebanyak 12 ribu hektar lahan bekas tambang yang berada di Kabupaten Bangka Tengah baik di wilayah hutan maupun di bantaran sungai akan segera direklamasi.

 

Kepala Disbunhut Bateng, Ferryanis melalui Kasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bateng, Patimah mengatakan,  untuk program ini,  ditanam 22.500 bibit pohon yang ditanam di lahan eks tambang seluas 12.000 hektar yang ada di seputar Kabupaten Bateng diantaranya di lahan bekas tambang yang ada Desa Nibung.

 

“Daerah Bateng, dijadikan pilot project . Kegiatan ini, merupakan program dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel tahun 2014, sedangkan Disbunhut Bateng sifatnya hanya pengawasan saja,” ujar Patimah, seperti dikutip Bangkapos (13/1).

 

Jenis bibit pohon yang ditanam yakni bibit pohon Ketapang sebanyak 2500 batang, bibit Nyamplung sebanyak 2500 batang, Ekaliptus sebanyak 2500 batang, Keramunting sebanyak 2500 batang, Cemara Laut sebanyak 2500 batang, Akasia sebanyak 2500 batang, Mahoni Kuganda sebanyak 2500 batang.

 

“Selain bibit kayu, juga ada jenis Multi Purpose Trees Species (MPTS) berupa bibit Jambu Mete sebanyak 5000 batang, sehingga totalnya lebih dari 22 ribu bibit yang ditanam untuk merehabilitasi dan menghijaukan kembali lahan bekas tambang,” ucapnya.

 

Penanaman bibit pohon dilakukan pada musim hujan tepatnya pada Bulan November hingga Desember 2014 dan telah selesai dilakukan penanamannya dengan melibatkan masyarakat. Namun Patimah tidak mengetahui secara pasti berapa biaya reklamasi yang dikeluarkan.

 

“Proyek rehabilitasi lahan ini, sebenarnya diseluruh kabupaten di Provinsi Babel. Hanya saja, di Bateng cukup besar, fungsinya untuk penghijauan reklamasi lahan eks tambang liar. Dan sangat bermanfaat, serta dilarang untuk dirusak,” imbuhnya.