Beranda Tambang Today Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, Pakar Hukum: Kewenangan Kementerian ESDM

Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, Pakar Hukum: Kewenangan Kementerian ESDM

Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Pakar hukum menegaskan bahwa kewenangan pencabutan izin pertambangan mineral dan batu bara berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang didelegasikan kepada Kementerian Investasi.  

Penegasan ini disampaikan menyusul polemik pencabutan izin pertambangan emas Martabe PT Agincourt Resources (PTAR) dan 27 perusahaan lainnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang belakangan menjadi sorotan.

“Kewenangan tersebut tetap berada pada pejabat tata usaha negara yang secara formal berwenang menerbitkan izin, seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan (untuk izin pemanfaatan kawasan hutan) atau Menteri Investasi/BKPM (untuk izin usaha berbasis risiko),” ungkap Senior Partner pada DeHeng ARKO Law Firm, Eva Djauhari kepada TAMBANG, Kamis (21/1).

Eva menjelaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha. Menurutnya, Satgas PKH pada prinsipnya hanya berfungsi sebagai instrumen koordinatif dan fasilitatif dalam penertiban kawasan hutan, termasuk melakukan verifikasi, audit, serta menyampaikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga yang berwenang.

“Satgas secara umum tidak memiliki kewenangan decisive untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin,” jelasnya.

“Satgas bukanlah lembaga permanen yang dibentuk melalui undang-undang, melainkan tim ad hoc yang biasanya dibentuk melalui Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri untuk menjalankan fungsi koordinatif, verifikatif, dan identifikasi awal atas dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa dari perspektif hukum tata usaha negara, legitimasi hasil audit Satgas terletak pada kedudukannya sebagai proses fact-finding, bukan decision-making. Artinya, hasil kerja Satgas dapat menjadi dasar material, tetapi keputusan final tetap harus dibuat oleh pejabat yang memiliki kompetensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, lanjut Eva, keabsahan pencabutan izin membutuhkan dua unsur. Pertama, validitas substansi audit yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang nyata. Kedua, validitas prosedural, yaitu bahwa keputusan dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai asas legalitas.

“Apabila keputusan akhir ditandatangani oleh Presiden atau Menteri yang berwenang, sementara Satgas hanya memberikan rekomendasi, maka struktur kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.