Beranda Batubara Penetapan Kenaikan Royalti Terganjal di Kementerian Keuangan

Penetapan Kenaikan Royalti Terganjal di Kementerian Keuangan

Jakarta-TAMBANG. Rencana pemerintah untuk menaikkan royalti batu bara bagi pemilik izin usaha pertambangan IUP tampaknya akan segera terealisasi. Namun Kementerian ESDM masih belum memastikan kapan waktu peresmian tarif royalti baru diterapkan.

 

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara, Bambang Tjahjono Setiabudi mengatakan, pihaknya berharap dalam satu atau dua bulan ke depan, revisi PP 9 tahun 2012 segera terbit. Pasalnya beleid baru itu akan menjadi ketetapan hukum Kementerian ESDM untuk menarik iuran royalti bagi pemegang IUP batu bara.

 

“Masih mentok di Kementerian Keuangan. Tapi kami harap dalam satu dua bulan ini segera diputuskan. Jika semakin lama ditunda tentu target PNBP tidak akan mungkin tercapai,” kata Bambang, Senin (2/3).

 

Bambang menampik bila lembaganya dinilai sedang menunggu momen yang tepat untuk menaikkan royalti. Menurutnya karena beleid ini merupakan Peraturan Pemerintah maka pembahasan harus disepakati antar lintas kementerian bukan kewenangan penuh Kementerian ESDM.

 

“Pembahasannya cukup panjang karena menyangkut sisi pengusahaan. Sampai nanti semua mendapatkan persetujuan, baru kita bisa merilis.”

 

Seperti diketahui, hingga awal Maret 2015, Kementerian ESDM belum berani mengumumkan kapan kenaikan royalti resmi diterapkan. Kabar lain menyebut, kepastian kenaikan royalti yang tertuang di revisi PP No.9 tahun 2012 masih terganjal oleh alotnya renegosiasi antara Kementerian Keuangan dan perusahaan PKP2B.

 

Renegosiasi itu perihal mekanisme penghitungan pembayaran royalti. Pemerintah menginginkan pembayaran dibayarkan pada free on board (FOB) II atau ketika batu bara akan sudah tiba di pelabuhan tujuan.Sementara PKP2B mengingkan royalti dibayarkan pada FOB I atau ketika batu bara akan dikapalkan dari pelabuhan asal, sesuai yang tertera dalam kontrak. Selisih harga batu bara antara FOB I dan FOB II mencapai US$ 2- 8 per ton.