Beranda Mineral Pengurus KUD Dharma Tani Tolak Intervensi Eksternal Terkait RAT

Pengurus KUD Dharma Tani Tolak Intervensi Eksternal Terkait RAT

Pihak KUD Dharma Tani Marisa sedang melakukan persiapan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2015. Namun kemudian muncul keinginan pihak DPRD Kabupaten Pohuwato untuk menunda pelaksanaan yang sedianya diadakan pada 27 Januari 2015. Terkait dengan hal itu, pengurus KUD menolak dengan tegas rencana tersebut. Salah satunya datang dari Sekretaris Panitia RAT Sony Samoe.

Menurut Sony penetapan waktu pelaksanaan RAT mutlak merupakan keputusan anggota. “Artinya hak penuh ada di tangan anggota KUD untuk melaksanakan atau menunda kegiatan RAT. Dan saat ini para anggota meminta agar RAT dilaksanakn pada 17 Januari 2015 mendatang,”tandas Sony lewat telpon selulernya.

Ia pun mempertanyakan alasan DPR untuk menunda salah satunya terkait potensi menimbulkan konflik. “Siapa yang membuat daerah ini menjadi tidak kondusif. Kepengurusan KUD yang diakui itu adalah kepengurusan yang dipimpin Bapak Abdul Kadir Akib. Jadi tidak mungkin ada yang mengacaukan kegiatan RAT. Dan Anggota Dewan tidak punya hak menunda atau membatalkan pelaksanaan RAT,”tegas Sony.

Pegiat LSM yang memilih keluar dari PNS ini pun menyayangkan tidak konsistennya sikap Pemerintah yang sebelumnya mendorong pelaksanaan Pra RAT. “Tetapi ketika sudah diputuskan, malah DPRD meminta pelaksanannya ditunda,”kata Sony yang juga Ketua Perkumpulan Bentor sekabupaten Pohuwato.

Menurut Sony, sesuai aturan yang berlaku saat ini kepengurusan yang sah adalah Kepengurusan yang dipimpin Abdul Akib. Dengan demikian menurutnya seharusnya tidak lagi dikenal dualisme kepemimpinan.

Sony yang dikenal sebagai tokoh muda yang kritis pun meminta Pemerintah untuk bersikap tegas, tidak hanya terkait pelaksanaan RAT tetapi juga terkait kepengurusan KUD. Menurutnya sesuai aturan, Ketua KUD dipilih oleh anggota dalam Rapat Anggota. Sementara ketua terpilih dalam RAK pada April 2014 atas nama Ibu Lisna Alamri, dia bukan anggota KUD. “Dengan demikian jika dilihat dari sisi hukum, harusnya kepengurusan Lisna Alamri tidak sah. Dan Pemerintah harusnya tegas menyatakan itu. Tidak malah diserahkan para mekanisme RAT,”tandasnya.

Sony selaku Sekretaris Pelaksana RAT mengatakan pihaknya optimis pelaksanaan RAT pada 27 Januari 2015 nanti akan berjalan sukses. “Kita pastikan pelaksanaan RAT berjalan sukses ke depan,”tandas Sony menutup perbincangan sore itu.

Pelaksanaan RAT ini menjadi tongak penting bagi kelanjutan operasi tambang milik KUD di Gunung Pani,Kabupaten Pohuwato. Gorontalo. Sebelumnya pada 2010 KUD menjalin kerjasama dengan perusahaan tambang asal Australia One Asia Resources (OAR). Namun pada 2013 silam kerjasama tersebut diakhiri dan kemudian pihak KUD menggandeng PT Puncak Emas Gorontalo untuk mengelola tambangnya.

Sayanya pada April 2014 terjadi dualisme kepemimpinan di KUD. Ada Ketua KUD versi Rapat Anggota Khusus atas nama Lisna Alamri. Di tempat lain Ketua yang dipilih pada Rapat Anggota Tahunan 8 Januari 2014 atas nama Abdul Kadir Akib.

Dualisme ini kemudian juga menentukan perbedaan pemilihan mitra untuk pengelolaan tambangnya. Kubu Lisna Alamri dengan tegas mengakui kerja sama dengan One Asia Resources (OAR). Sementara kubu Abdul Kadir Akib menilai kerja sama dengan One Asia sudah berakhir. Dan ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan PT Puncak Emas Gorontalo yang sudah siap mengelola tambang emasnya.

“Di sini kita punya banyak Ijin Usaha Pertambangan dan yang terlihat sudah mengalami kemajuan hanya PT Gorontalo Sejahtera Mining (induk usaha PT Puncak Emas Gorontalo,red). Da juga perusahaan yang mengaku punya konsesi ternyata menggandeng KUD yaitu One Asia Resources,”tandasnya. Sony mengaku meragukan komitmen perusahaan Australia tersebut untuk mengembangkan kegiatan pertambangan di kabupaten Pohuwato.