Beranda Tambang Today Umum Pengusaha Klaim Sulit Urus RKAB, Menteri ESDM Beri Tanggapan Menohok

Pengusaha Klaim Sulit Urus RKAB, Menteri ESDM Beri Tanggapan Menohok

ESDM
ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Sejumlah perusahaan tambang disinyalir belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka mengaku kesulitan untuk mengurus proses perizinan tersebut.

Atas hal ini, Menteri ESDM, Arifin Tasrif heran ada perusahaan tambang yang masih kesulitan untuk mengurus RKAB. Padahal pihaknya sudah menyederhanakan pengajuan RKAB dari 27 persyaratan menjadi 10 persyaratan.

“Kan banyak persyaratannya, RKAB kan ada 10 dari 27. Kita simple-in jadi 10. Dan selalu komunikasi,” ujar Menteri Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (5/1).

Dari proses komunikasi itu, Arifin akhirnya mengetahui mengapa mereka kesulitan mengajukan RKAB. Di antaranya pelaku usaha tidak responsif, tidak memahami proses memasukkan data ke sistem dan sebagainya.

“Tidak responsif, personal tidak ngerti entry ke sistem IT, itu jadi kendala. Sekarang kan kita ke situ, sekarang kita pengen benerin ini, tahun ini rapih semua, kedepannya gampang. Betul gak?” beber dia.

Perusahaan tambang mineral diketahui paling banyak yang mengalami kesulitan pengajuan RKAB. Kendati demikian, Arifin menghimbau agar mereka segera mengurus persyaratan-persyaratan RKAB yang saat ini berlaku hingga tiga tahun.

“(Ini RKAB berlaku) 3 tahun, kita udah bikin itu. Dulu persyaratan 27 kita jadiin 10,” ungkap Menteri Arifin.

Siap-Siap Kena Sanksi

Dalam peraturan Menteri ESDM nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban mengajukan RKAB akan disanksi.

Di antaranya IUP yang tidak menyampaikan RKAB diberikan peringatan tertulis, paling banyak tiga kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 hari kalender.

“Ya yang rugi dia sendiri juga, gak bisa produksi, gak bisa jualan,” jelas Menteri Arifin.

IUP yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.

Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha dikenakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender.

Sanksi administratif berupa pencabutan izin dikenakan kepada pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara.