Beranda Tambang Today Penjualan Mineral Bakal Dipantau Pemerintah Pakai Aplikasi

Penjualan Mineral Bakal Dipantau Pemerintah Pakai Aplikasi

Tangerang, TAMBANG – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP). Aplikasi ini akan dipakai untuk memantau penjualan mineral.

 

 

Direktur Jenderal Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, MVP merupakan salah satu aplikasi yang diinisiasi Kementerian ESDM untuk meningkatkan akurasi data penjualan mineral yang selama ini dinilai masih simpang siur.

 

 

“Kita selalu dibenturkan dengan data-data yang tidak sama. Data Beacukai, Badan Pusat Statistik, Kementerian Perdagangan berbeda. Ini tidak boleh terjadi lagi. Saya sudah minta kepada kawan-kawan di (Ditjen) Minerba bagaimana mensinkronkan data-data tersebut,” kata Bambang pada peluncuran MPV di Hotel Aryaduta Karawaci, Tangerang, Senin (2/12).

 

 

Kehadiran aplikasi yang terintegrasi ini diharapkan menghindari dari interpretasi data yang beragam sehingga meminimalisir persepsi penyelewengan kebijakan.

 

 

“Kalau datanya berbeda, interpretasinya macam-macam. Layanan online akan menghindari manipulasi atau KKN,” tutur Bambang.

 

 

Peluncuran MVP, jelas Bambang, merupakan salah satu upaya Kementerian ESDM meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada pelaku usaha sektor pertambangan.

 

 

“Seperti saya sampaikan, kita bertahap semoga ini makin lama tambah banyak sehingga perusahaan terlayani dengan baik. Selain itu, kita meningkatkan pembinaaan dan pengawasan. Kita melayani investor tapi juga melakukan pembinaan karena itu memang tugas Pemerintah,” tegasnya.

 

 

Aplikasi MVP terntegrasi dengan pelayanan sistem online lainnya, seperti e-PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Minerba One Map Indonesia (MOMI), Minerba One Data (MODI) dan Minerba Online Monitoring System (MOMS).

 

 

“Aplikasi tersebut menjadi cikal bakal untuk sistem MVP. Kalau Bapak-Bapak lewat (mengisi) salah satu, maka tidak bisa berproduksi karena tidak mendapatkan Laporan Hasil Produksi (LHP),” ujar Bambang.

 

 

Pemerintah memberi tenggat waktu kepada perusahaan tambang mineral hingga 1 Januari 2020 untuk mulai menggunakan aplikasi tersebut.

 

 

“Ini masih ada masa transisi beberapa hari buat sosialisasi dan semacamnya,” ungkap Bambang.

 

 

Secara keseluruhan, melalui aplikasi MVP, pengawasan kegiatan penjualan mineral diverifikasi secara berjenjang, mulai dari hulu sampai dengan hilir. Pengawasan dilakukan untuk setiap transaksi serah terima barang melalui pengawasan online, yang mencakup antara lain administrasi asal mineral, kualitas, kuantitas, PNBP, serta tujuan penjualan.

 

Dari aplikasi MVP ini, perusahaan tambang akan memperoleh Laporan Hasil Verifikasi (LHV), yang dicetak melalui sistem sesuai dengan data-data terkait penjualan, diisi oleh petugas penyurvei untuk setiap transaksi.

 

 

Menurut Bambang, aplikasi ini akan mempercepat ketersediaan data transaksi penjualan, dan mempermudah perhitungan PNBP atau royalti final sehingga meminimalkan kurang bayar.

 

Pada saat yang bersamaan, Kementerian ESDM juga meluncurkan aplikasi terhadap pengawasan kegiatan ekplorasi mineral, yaitu Exploration Monitoring System (EMS) dan Exploration Data Warehouse (EDW).