Jakarta, TAMBANG – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memulihkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap pertama dan kedua kepada perusahaan yang dianggap telah memenuhi persyaratan.
“Sudah kita lakukan proses di Satgas, di mana 213 perusahaan awal kita melakukan pengecekan atas keberatan, itu yang lolos diawal itu 83-90 IUP dan kita sudah pulihkan di tahap pertama,” ujar Bahlil dalam Konperensi Pers di Jakarta, Senin (26/9).
Menurut Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi ini, pada tahap kedua proses pemulihan dilakukan pada 219 perusahaan. Hasilnya, sebanyak 115 perusahaan IUP nya sudah dikembalikan.
“Sekarang kita masuk ke tahap kedua, sebesar 219 izin di base kedua dan hari ini saya sampaikan bahwa sekarang yang memenuhi syarat untuk pemilihan itu kurang lebih sekitar 115 izin,” ungkapnya.
Pada tahap kedua, pengembalian IUP kebanyakan berasal galian C yang didominasi pelaku usaha UMKM. Galian C di antaranya berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan lain-lain.
“Izin ini adalah lebih banyak galian c. galian c ini adalah pengusaha-pengusaha umkm yang ada di daerah, urukan, batu-batu ciping, ini kita harus kembalikan sebagai wujud komitmen pemerintah dari awal kita melakukan pencabutan iup ini dalam rangka penataan,” bebernya.
Lebih lanjut Bahlil menyatakan, dari 700 perusahaan yang mengajukan protes, saat ini hanya 300 perusahaan. Perusahaan ini nantinya akan diproses pada tahap ketiga.
Menurutnya, pemulihan di tahap ketiga diperkirakan rampung pada minggu kedua Oktober 2022.
“Dari sekitar 700 perusahaan tersebut, sekarang tinggal 300 perusahaan yang akan kita masukan pada base ketiga. Mudah-mudahan selesai pada bulan September ini, tapi karena banyak perusahaan yang di daerah-daerah maka saya membutuhkan waktu lagi dan tim satgas kemungkinan besar paling lambat di minggu kedua bulan oktober selesai,” katanya.
Bahlil mengingatkan pengusaha yang terdampak agar tidak terbuai dengan tawaran-tawaran pemulihan ilegal. Menurutnya, Tim Satgas akan mengurus langsung keberatan perusahaan jika semua persayaratannya sudah lengkap dan layak dikembalikan.
“Tidak ada gerakan-gerakan tambahan dari tim, jangan dengar ada orang lain yang bisa mengatakan nanti bisa diurus, nanti dengan cara A, Cara B, itu jangan percaya,” ujarnya.
“Silahkan datang ke Satgas, kalau memang benar mereka punya pasti akan dikembalikan, tapi kalau gak benar mau dengan cara apapun saya yakinkan bahwa itu tidak bisa, kita sangat fear. Satgas ini fear sekali, tidak hanya dikementerian investasi tapi juga di Kementerian ESDM, KLHK, dan Kementerian Pertanahan,” pungkasnya.