Beranda ENERGI Energi Terbarukan Percepat Pengembangan EBT, KESDM Tandatangani MoU Dengan OJK

Percepat Pengembangan EBT, KESDM Tandatangani MoU Dengan OJK

Jakarta-TAMBANG. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terus mendorong percepatan pengembangan energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE). Ditargetkan, pada 2025 pemanfaatan EBTKE sebesar 23%.

 

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan awalnya pemerintah menetapkan peningkatan itu diangka 6,8%. Tetapi diubah lantaran pengembangan EBTKE perlu dipercepat. “Pengembangan EBTKE perlu lebih dipercepat. Untuk itu, pemerintah melakukan empat terobosan utama, yakni dalam hal kebijakan, finansial, teknologi, dan kapasitas. Terkait terobosan finansial, kami bekerja sama dengan OJK untuk lebih mendongkrak peran lembaga jasa keuangan dalam menyediakan sumber pembiayaan bagi pengembangan EBTKE,” papar Menteri Sudirman dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (3/2).

 

Untuk mencapai itu, Menteri ESDM Sudirman Said dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia meneken Nota Kesepahaman antara Kementerian ESDM dengan OJK. Nota kesepahaman termaksud adalah mengenai Percepatan Pengembangan EBTKE melalui Peningkatan Peran Lembaga Jasa Keuangan demi mewujudkan tersedianya infrastuktur ketenagalistrikan.

 

Ia mengatakan, amanah itu sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) 30/2007 tentang Energi, Selain itu, sesuai target yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah 79/ 2014 (tentang Kebijakan Energi Nasional), juga wajib meningkatkan pemanfaatan EBT, menjamin adanya diversifikasi energi, serta bertanggung jawab melakukan konservasi energi.

 

Mencapai 23% EBT pada 2025 butuh investasi Rp1.300-1.600 triliun. Mengingat saat ini dana APBN untuk EBT baru sekitar Rp2 triliun per tahun, maka tentu investasi termasuk, dan terkhusus, sektor jasa keuangan amat dibutuhkan. Penandatanganan nota ini diharapkan dapat mendorong ketersediaan sumber pembiayaan bagi proyek EBTKE, baik dari sektor asuransi, dana pensiun, pasar modal, maupun perbankan dan lembaga keuangan lainnya.