Permendag 15/2026, Ekspor Batu Bara Hanya Bisa Dilakukan BUMN Ekspor Mulai 2027
Pemerintah menetapkan bahwa mulai berlaku Permendag Nomor 15 Tahun 2026, ekspor batu bara sebagai komoditas strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor.
Jakarta, TAMBANG – Pemerintah resmi menetapkan perubahan tata kelola ekspor batu bara nasional melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ekspor batu bara sebagai komoditas sumber daya alam strategis hanya dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor.
“Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor,” demikian bunyi pasal 2 poin 1 beleid tersebut, dikutip Rabu (10/6).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang bertujuan memperkuat pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional.
Sementara itu, perusahaan tambang tetap dapat menjalankan kegiatan produksi dan penjualan, namun pelaksanaan ekspornya dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
“Terhadap kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara,” demikian bunyi pasal 2 poin 2.
Pemerintah juga memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, pelaku usaha yang telah memiliki Eksportir Terdaftar (ET) Batubara masih dapat melakukan kegiatan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, seluruh proses ekspor akan diarahkan secara bertahap melalui BUMN Ekspor.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pelaku usaha tetap bertanggung jawab menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya kepada BUMN Ekspor. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan data dan informasi tambahan yang diperlukan dalam proses ekspor melalui sistem yang terintegrasi.
Ketentuan yang paling krusial terdapat pada masa akhir transisi. Pemerintah menegaskan bahwa setelah 31 Desember 2026, ekspor komoditas SDA strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Dengan demikian, mulai 2027 skema ekspor langsung oleh perusahaan tambang tidak lagi berlaku.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku: sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; atau sesuai dengan masa berlaku dalam hal Eksportir Terdaftar berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2026,” demikian bunyi pasal 11 huruf a poin 1 dan 2.
Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata niaga batu bara nasional. Pemerintah berharap pengelolaan ekspor yang lebih terpusat dapat meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas strategis tersebut.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara sendiri ditetapkan di Jakarta, pada Jumat, 29 Mei 2026 ditandatangani Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso.