Beranda Tambang Today Umum Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Tabrak UU Minerba? Begini Penjelasan Wakil Ketua...

Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Tabrak UU Minerba? Begini Penjelasan Wakil Ketua Komisi VII

Foto Istimewa

Jakarta, TAMBANG – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno turut buka suara atas polemik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang dicanangkan pemerintah. Seyogyanya, komoditas ini bakal dihentikan pada Juni 2023.

Menurut Eddy, upaya tersebut merupakan bentuk dispensasi pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) lantaran pembangunan smelter tembaga mereka sudah di atas 50 persen.

“Pertama kita harus melihat bahwa pembangunan proses investasi yang dilakukan baik itu Freeport maupun AMMAN, telah mencapai tahap yang cukup jauh, sudah di atas 50 persen dari aspek serapan biaya. Jadi artinya critical equipment sudah dibeli, pembangunan konstruksi sudah berjalan,” ujar dia kepada tambang.co.id, Senin (8/5).

Politisi PAN ini tidak menampik bahwa pada awalnya proyek smelter kedua perusahaan tersebut harus rampung pada Juni tahun ini. Tapi berhubung dua tahun ke belakang ada Pandemi Covid 19, maka tenggat waktu pengerjaan proyek diperpanjang.

“Memang kita melihat bahwa tenggat waktu untuk pembangunan smelter tersebut sedianya harus beroperasi sudah bulan Juni 2023,” ungkapnya.

“Tetapi kita juga harus melihat kenyataan bahwa selama dua tahun tidak ada produsen mesin dan perlengkapan untuk smelter yang bekerja karena covid, termasuk juga kegiatan di lapangan tidak bisa berjalan selama ada Covid,” jelasnya.

Eddy lalu menyatakan bahwa perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kata dia, di pasal 170 A dijelaskan bahwa Menteri ESDM berwenang memberi kelonggaran terhadap masalah ekspor tersebut dengan sejumlah catatan.

“Oleh karena itu, kita bisa melihat adanya pengecualian yang juga diperbolehkan oleh Undang-Undang 3 tahun 2020. Kalau saya tidak salah di Pasal 170A, di mana Menteri ESDM dalam hal ini diberikan kewenangan untuk memberikan kelonggaran terhadap masalah larangan ekspor tersebut dengan catatan,” ujar dia.

Catatan yang dimaksud Eddy di antaranya perusahaan bersangkutan harus segera menyelesaikan pembangunan smelter sesuai dengan kelonggaran waktu yang diberikan. Jika proyek belum selesai juga, maka lanjut Eddy, ekspor konsentrat tembaga benar-benar harus dihentikan.

“Ini catatan kami di DPR dalam rangka pengawasan, bahwa satu tidak boleh ada lagi keterlambatan dari penyelesaian pembangunan smelter. Kalau memang ternyata setelah diberikan keringanan ini hingga Mei 2024 masih ada yang belum selesai, harus betul-betul di stop ekspor dari pada tembaga tersebut,” beber dia.

Eddy pun berharap pemerintah bisa menegaskan hal ini kepada Freeport maupun AMMAN lantaran relaksasi yang diberikan selama ini sudah terlalu banyak.

“Ini harus ditegaskan oleh pemerintah karena kita sudah memberikan keringanan terlalu banyak terlalu Panjang, sehingga ini adalah kesempatan terakhir yang kami rasakan hanya bisa diberikan karena adanya alasan Covid, oleh karena itu kami berharap tidak ada lagi keterlambatan dari Freeport maupun dari AMMAN dalam menyelesaikan smelter-nya,” ujar dia.

Tak Langgar UU

Diketahui sebelumnya, usai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan bahwa pemerintah bakal memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga melalui peraturan Menteri (Permen) pada Jumat (28/4), sejumlah pihak keberatan atas kebijakan tersebut. Katanya, aturan itu bertentangan dengan pasal 170 A poin 1.

“Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang: a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian; b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan atau c. telah melakukan kerjasama Pengolahan dan atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan dan atau Pemurnian, dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku,” demikian bunyi pasal tersebut.

Meski begitu, pada poin tiga dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut soal ekspor ini akan dibahas pada Peraturan Menteri (Permen) termasuk soal perpanjangan izin. Artinya, kebijakan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga tidak bertentangan dengan UU Minerba 2020 dengan catatan Permen yang memayungi kebijakan ini sudah terbit.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri,” demikian bunyi poin 3 pasal 170 A UU Minerba.