PERTAMISI Dorong Penyesuaian Spesifikasi Ekspor, Kepastian HPM, Tata Kelola dan Percepatan Hilirisasi Silika
Jakarta, TAMBANG – Besarnya potensi silika Indonesia belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pemanfaatannya. Kepastian harga, klasifikasi komoditas, spesifikasi ekspor, hingga persoalan perizinan masih menjadi tantangan dalam mendorong pengembangan industri silika dari hulu hingga hilir.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Dialog Silika Indonesia: Harga Patokan Mineral Silika dan Percepatan Hilirisasi” yang digelar Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (PERTAMISI) di Kimaya Hotel, Jakarta Barat, Selasa (6/10/2026).
Ketua Umum PERTAMISI Raden Sukhyar mengatakan, Indonesia tidak hanya memiliki nikel, tembaga, dan bauksit, tetapi juga menyimpan potensi silika yang sangat besar. Komoditas ini hadir dalam berbagai bentuk, antara lain pasir kuarsa, batu pasir kuarsa, kuarsit, dan batu kuarsa.
“Indonesia ini bukan hanya punya nikel, tembaga, dan bauksit, tetapi kita punya potensi silika yang sangat besar. Bahkan mungkin salah satu yang terbesar di Asia,” kata Raden kepada awak media.
Dalam dokumen latar belakang FGD, Indonesia disebut memiliki sumber daya pasir kuarsa atau silika mencapai 26,4 miliar ton dengan cadangan sekitar 7,81 miliar ton yang tersebar di 23 provinsi. Namun, produksi nasional pada 2023 baru sekitar 3,2 juta ton.
Menurut Raden, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan kebijakan dari sektor hulu hingga hilir. PERTAMISI kemudian mengidentifikasi empat isu utama yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Pertama, Klasifikasi Komoditas
Isu pertama adalah definisi dan klasifikasi komoditas silika. PERTAMISI mendorong adanya klasifikasi berdasarkan tingkat atau tier yang mempertimbangkan karakteristik dan kualitas material.
Klasifikasi tersebut diperlukan karena silika memiliki beragam kualitas dan penggunaan. Pasir kuarsa untuk industri kaca dan konstruksi, misalnya, memiliki kebutuhan spesifikasi yang berbeda dengan material yang akan digunakan untuk industri panel surya maupun semikonduktor.
Menurut Raden, pengelompokan berdasarkan kualitas juga penting dalam menentukan harga dan kebijakan ekspor.
“Silika itu istilah. Wujudnya ada pasir kuarsa, batu pasir kuarsa, kemudian kuarsit yang bisa menjadi bahan untuk sel dan semikonduktor, dan juga batu kuarsa,” ujarnya.
Kedua, Kepastian HPM
Isu kedua berkaitan dengan Harga Patokan Mineral (HPM). PERTAMISI menilai dibutuhkan formula atau parameter nasional sebagai acuan penentuan harga silika.
Raden menegaskan, formula tersebut tidak harus berupa angka harga yang bersifat absolut, tetapi dapat menjadi parameter bersama bagi pemerintah dan pelaku usaha.
“Formulasi itu bukan angka absolut, tetapi parameter yang perlu dipakai untuk menentukan harga,” katanya.
Menurut dia, kebutuhan tersebut penting karena pengelolaan komoditas silika juga bersinggungan dengan kewenangan pemerintah daerah. Dengan adanya parameter nasional, diharapkan terdapat acuan yang lebih jelas dan transparan.
Harga internasional juga perlu menjadi salah satu pertimbangan. Sebab, silika merupakan komoditas yang digunakan di berbagai negara dan menjadi bahan baku sejumlah industri global.
Ketiga, Spesifikasi Ekspor
Isu ketiga adalah spesifikasi ekspor, khususnya low iron silica. PERTAMISI mengusulkan adanya penyesuaian ambang spesifikasi ekspor dengan mempertimbangkan karakteristik material dan kebutuhan pasar.
Salah satu usulan yang dibahas adalah penurunan ambang kadar SiO₂ dari minimal 99,5% menjadi minimal 97%, disertai penyesuaian persyaratan kandungan besi.
Raden menilai ketentuan ekspor yang terlalu ketat dapat memengaruhi daya saing produk Indonesia.
“Harga kita untuk yang kualitas tinggi saja sama dengan teman-teman yang ekspor dengan kualitas lebih rendah. Saya kira tidak fair. Itu yang harus kita benahi,” ujarnya.
Meski demikian, PERTAMISI menilai fleksibilitas spesifikasi ekspor tetap harus dibarengi proses pengolahan. Artinya, kebijakan tersebut tidak diarahkan untuk mendorong ekspor bahan mentah, tetapi memberikan ruang bagi produk olahan dengan kualitas yang sesuai kebutuhan pasar.
Usulan tersebut masih memerlukan kajian teknis dengan mempertimbangkan kebutuhan industri domestik, termasuk industri kaca dan panel surya.
Keempat, Tata Kelola dan Perizinan
Isu keempat berkaitan dengan tata kelola pertambangan dan diferensiasi komoditas, termasuk implikasi klasifikasi tier terhadap perizinan serta kewajiban usaha pertambangan.
Persoalan perizinan menjadi perhatian pelaku usaha. Tandi Soenarto, salah satu pelaku usaha silika, mengatakan hambatan perizinan masih dirasakan di sejumlah daerah penghasil.
Ia mencontohkan Kalimantan Timur yang menurutnya belum berkembang optimal untuk kegiatan pertambangan silika.
“Di Kaltim praktis silika tidak berjalan. Saya sendiri mengurus sudah tiga tahun, tidak jalan-jalan,” kata Tandi.
Menurut Tandi, lambannya proses perizinan turut menghambat agenda hilirisasi karena pelaku usaha tidak dapat memastikan kegiatan di sektor hulu.
“Bagaimana mau bicara hilir kalau hulunya tidak bisa berjalan?” ujarnya.
Ia berharap apabila kewenangan perizinan nantinya ditarik ke pemerintah pusat, status perizinan yang sudah berjalan di daerah tetap diperhitungkan. Perusahaan yang telah memiliki izin eksplorasi dan hendak masuk ke tahap produksi, menurutnya, perlu memiliki kepastian mengenai kelanjutan proses perizinannya.
Tandi juga menyoroti beban biaya yang tetap harus ditanggung perusahaan selama menunggu kepastian izin, termasuk biaya tenaga geolog, karyawan, mekanik, dan kebutuhan operasional lainnya.
Hilirisasi Butuh Kepastian Permintaan
Di luar empat isu tersebut, PERTAMISI menilai hilirisasi silika membutuhkan kepastian permintaan atau demand.
Raden mengatakan, sebagai negara berkembang, Indonesia membutuhkan permintaan yang jelas untuk mendorong investasi dari sektor hulu menuju industri pengolahan.
“Bagi negara Indonesia sebagai negara berkembang, itu sangat demand driven. Kalau tidak ada demand-nya, bagaimana kita bisa menggerakkan hilirisasi dari hulu ke hilir?” ujarnya.
Menurutnya, kepastian permintaan akan mendorong pelaku usaha mengembangkan rantai industri, mulai dari bahan baku hingga produk seperti silikon metal, panel surya, dan bahan baku semikonduktor.
Karena itu, pemerintah dinilai memiliki peran dalam menciptakan permintaan melalui kebijakan industri dan pembangunan.
“Kalau pemerintah mengatakan kita akan membangun 100 gigawatt sedikitnya pada 2040, maka itu akan men-trigger, memantik teman-teman di hulu ini bergerak ke hilir,” kata Raden.
Hasil FGD tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan White Paper Kebijakan Nasional Silika Indonesia dan posisi resmi PERTAMISI yang akan disampaikan kepada pemerintah.
Dokumen tersebut diharapkan memuat rekomendasi mengenai klasifikasi komoditas, formula HPM, spesifikasi ekspor, serta tata kelola pertambangan silika. Dengan demikian, pengembangan silika tidak berhenti pada peningkatan produksi bahan baku, tetapi dapat membangun rantai nilai dan memperbesar kontribusi komoditas tersebut terhadap industri nasional.