Beranda Tambang Today Perusahaan Tambang Se-Jabar Deklarasikan Komitmen GMP    

Perusahaan Tambang Se-Jabar Deklarasikan Komitmen GMP    

Jakarta, TAMBANG – Perusahaan pertambangan se-Jawa Barat mendeklarasikan komitmen good mining practices (GMP) di Gedung SM Sair Kantor BBPM tekMIRA, Bandung, Selasa (17/1). Kegiatan tersebut bagian dari Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang dilaksanakan secara daring dan luring.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara (Dirtekling) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi menyebut bahwa ikrar ini perlu dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan keselamatan pertambangan di Bumi Pasundan.

“Pengelolaan keselamatan pertambangan di Provinsi Jawa Barat masih perlu ditingkatkan. Mari bersama-sama membuat program kerja yang baik yang berbasis pengendalian risiko,” ungkapnya.

Dia kemudian menyampaikan bahwa ketidakpastian pada era ini menjadi suatu keniscayaan, termasuk juga pada industri pertambangan, dimulai dari harga komoditas, ancaman-ancaman yang sulit diprediksi seperti bencana alam, atau bahkan wabah penyakit seperti yang baru-baru ini terjadi.

“Untuk mengantisipasi semua ketidakpastian tersebut diperlukan sinergi yang baik dari setiap pemangku kepentingan, mulai dari pekerja tambang, perusahaan jasa pertambangan, manajemen dan pemerintah dalam menciptakan good mining practice,” jelasnya.

Kata Kepala Inspektur Tambang ini, sinergisitas tersebut dapat berupa dukungan pihak manajemen terhadap program-program pengelolaan Keselamatan Pertambangan yang merupakan hal wajib, sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundangan.

“Direksi memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) pada perusahaan tambang maupun kepada Penanggung Jawab Operasional (PJO) pada perusahaan jasa pertambangan guna menjamin terlaksananya pengelolaan Keselamatan Pertambangan,” ujarnya.

Lebih jauh, dia menyatakan semua pekerja tambang harus berkomitmen dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar, norma, dan aturan yang berlaku, mengingat keselamatan di area kerja bukan merupakan tanggungjawab satu individu, namun seluruh anggota atau kelompok yang bekerja di dalamnya.

“Inspektur Tambang selaku wakil pemerintah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keselamatan pertambangan yang merupakan salah satu kewajiban dalam penerapan good mining practice,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA, Julian Ambassadur Shiddiq. Kata dia, tekMIRA berkomitmen untuk bersinergi dan membantu para pelaku usaha sektor mineral dan batu bara agar menerapkan good mining practice.

“Caranya dengan memberikan pendampingan teknis kerja sama dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara agar dapat dikelola dengan baik agar para pelakunya sehat dan selamat serta menjaga lingkungan dalam jangka waktu panjang sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” jelas Julian.

Sementara, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih menyampaikan bahwa sektor pertambangan di Jawa Barat berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) serta berdampak ganda menciptakan lapangan pekerjaan.

“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah melakukan upaya-upaya percepatan dan siap menjalankan pendelegasian kewenangan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 melalui koordinasi secara intensif,” paparnya.

Deklarasi GMP sendiri dipimpin Koordinator inspektur Tambang Provinsi Jabar, Muhammad Saptajie. Isi deklarasi tersebut berjumlah 4 poin yaitu:

  • Menjalankan dan menjamin untuk terlaksananya kewajiban kaidah teknik pertambangan yang baik pada kegiatan operasional kami sesuai dengan peraturan perundangan;
  • Menyediakan sumber daya (personil, biaya, organisasi, sarana, prasarana, intalasi, dan peralatan pertambangan) yang memadai untuk menjamin kegiatan operasional dapat dilaksanakan secara aman, sehat, dan produktif serta sesuai peraturan perundangan;
  • Memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan; dan
  • Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.