Beranda ENERGI Kelistrikan PLN Bisa Hemat dengan Pasokan Gas, Tarif Listrik Batal Naik

PLN Bisa Hemat dengan Pasokan Gas, Tarif Listrik Batal Naik

Semarang dan Jakarta – TAMBANG. PT PLN (Persero) menegaskan tahun ini tak akan ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk pelanggan kategori 1.300 dan 2.200 volt ampere (VA). Ini dimungkinkan dengan adanya pasokan gas yang menggantikan BBM sebagai sumber energi bagi pembangkit PLN.

 

“Selama ini memang bahan bakar sangat mendominasi keseluruhan biaya operasional yang kami keluarkan untuk pembangkit tenaga listrik. Dari total ongkos produksi, khusus untuk bahan bakar mengambil porsi 60-70 persennya,” kata Bambang Dwiyanto, Manajer Senior Komunikasi Perusahaan PLN, dalam kunjungannya ke Semarang, Kamis (9/4).

 

Bambang pun merujuk pada contoh PLTGU Belawan di Sumatera Utara, yang banyak terbantu dengan adanya pasokan bahan bakar gas Arun Aceh. Dengan memperbanyak komposisi bahan bakar gas itu, PLN bisa menghemat hingga triiunan rupiah.

 

Ia pun menjelaskan bahwa untuk industri kecil tidak akan dikenakan kenaikan tarif. Hanya untuk industri besar yang membutuhkan listrik hingga 200 ribu VA, kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik itu diterapkan.

 

“Penerapan ini sudah dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2015. Ada tiga indikator yang mempengaruhi penyesuaian tarif untuk industri besar ini yaitu fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar AS, inflasi, dan harga minyak Indonesia,” urainya.

 

Mekanisme tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 31/2014 memang memungkinkan PLN untuk mengumumkan tarif baru setiap bulannya, berdasarkan perhitungan terkini.  Peraturan tersebut dimaksudkan untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang tepat sasaran.

 

Melalui keterangan pers yang dikeluarkan Selasa (7/4), PLN mengumumkan tarif pemakaian listrik untuk pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA tidak akan dinaikkan. Tarifnya tetap dibanderol pada angka Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh).

 

“Tidak ada rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA,” tegas Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, dalam keterangan pers tersebut.

 

Sementara itu, Menteri ESDM sempat menjelaskan bahwa PLN akan menganggung beban subsidi atas batalnya kenaikan tarif listrik bagi golongan pelanggan tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah untuk  mengurangi beban masyarakat atas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bahan pokok.

 

“Dalam hal ini, PLN yang akan mengambil risiko itu,” tutur Menteri ESDM, Sudirman Said, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (8/4). Karenanya, ia pun mengapresiasi langkah PLN tersebut.