Polemik Ganti Rugi Hak Atas Tanah Untuk Kegiatan Tambang

Polemik Ganti Rugi Hak Atas Tanah Untuk Kegiatan Tambang

Oleh : Tengku Sartika

Keberadaan bahan galian tambang yang berada di dalam tanah membuat hubungan antara pertambangan dan pertanahan secara inheren saling berkaitan satu sama lain. Dapat dikatakan bahwa aspek pertanahan merupakan prasyarat utama dalam setiap kegiatan pertambangan.

Oleh karenanya, kepastian hukum hak atas tanah menjadi fondasi yang menentukan kelancaran kegiatan usaha tambang.Pada prinsipnya, aspek pertanahan dan pertambangan diatur dalam rezim hukum yang berbeda.

Pemisahan ini sejatinya telah ditegaskan bahkan sebelum lahirnya hukum pertambangan. Pasal 8 UU No. 5 tahun 1960 (UU Pokok Agraria) mengatur bahwa hak atas tanah hanya meliputi permukaan bumi saja dan tidak mencakup kekayaan alam yang terkandung di dalam tanah.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, UU Minerba juga kembali menegaskan bahwa pemegang IUP tidak serta merta menjadi pemilik atau penguasa tanah di wilayah izinnya. Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha pertambang, pemegang IUP wajib membebaskan lahan atau menyelesaikan hak atas tanah terlebih dahulu kepada pihak yang berhak.

Merujuk pada pasal 175 PP No. 96 tahun 2021 sebagaimana diubah terakhir oleh PP No. 39 tahun 2025 (PP Pelaksana Kegiatan Pertambangan), penyelesaian hak atas tanah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hingga saat, belum terdapat pengaturan lebih lanjut yang secara spesifik mengatur mekanisme pengadaan tanah untuk kegiatan pertambangan.

Selanjutnya Pasal 176 PP Pelaksana Kegiatan Pertambangan justru mengatur bahwa mekanisme pengadaan tanah untuk kegiatan tambang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Hal ini berarti penyelesaian tersebut bertumpu pada mekanisme business to business atau kesepakatan para pihak.

Dalam praktiknya, mekanisme tersebut kerap memunculkan persoalan. Tak jarang pemegang hak atas tanah, yang mayoritas merupakan komunitas lokal di wilayah pertambangan, malah memanfaatkan posisi tawar tersebut untuk menetapkan nilai ganti rugi yang melampaui batas kewajaran, bahkan disertai permintaan kompensasi berbasis royalti.

Padahal PP Pelaksana Kegiatan Pertambangan telah mengatur bahwa nilai kompensasi tidak menghitung nilai potensi komoditas tambang yang ada di bawah tanah. Bagi instansi BUMN, skema ganti rugi berbasis royalti berpotensi menimbulkan indikasi pelanggaran hukum serius, yakni tindak pidana korupsi.

Namun dengan menitikberatkan asas konsensualisme semata, proses negosiasi antara pemegang IUP dan masyarakat menjadi kerap berlarut-larut dan pada akhirnya menghambat pelaksanaan kegiatan pertambangan. Kondisi inilah yang memicu polemik berkepanjangan antara pemegang IUP dan masyarakat.

Sayangnya, regulasi yang mengatur penyelesaian hak atas tanah untuk kegiatan tambang masih sedemikian minim. Berpedoman pada asas pemisahan dalam Pasal 8 UU Pokok Agraria, hukum agraria seolah melimpahkan permasalahan tersebut ke ranah hukum pertambangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pemegang IUP dan masyarakat, peran Kementerian ESDM hanya dapat memberikan rekomendasi dalam proses mediasi antara masyarakat dan pemegang IUP tanpa memberikan keputusan yang mengikat atau executable.

Sementara BPN selaku instansi yang menaungi masalah pertanahan belum memiliki payung hukum yang tegas untuk memberikan penyelesaian sengketa yang solutif dalam konteks kegiatan pertambangan.

Polemik penyelesaian hak atas tanah tidak hanya terjadi pada awal mula kegiatan tambang berjalan, namun juga berpotensi menimbulkan masalah lanjutan pada tahap pelaksanaannya. Ketiadaan prosedur baku dalam pembebasan lahan menyebabkan pelaksanaannya sangat bergantung pada interpretasi para pihak di lapangan.

Dalam banyak kasus, interpretasi tersebut tidak didasarkan pada pemahaman hukum yang memadai, melainkan sekadar mengikuti preseden praktik yang telah berjalan sebelumnyan. Akibatnya, persoalan tumpang tindih tanah atau double claim tidak terhindarkan. Bahkan masalah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat setempat, antara lain kepala desa hingga camat, juga menambah catatan persoalan terkait pembebasan tanah dalam kegiatan pertambangan.

Mengingat bahwa kelancaran kegiatan pertambangan sangat bergantung pada penyelesaian hak atas tanah, maka diperlukan adanya regulasi yang saling bersinergi antara hukum pertambangan dan hukum pertanahan. Pada tahun 2021, pemerintah telah mengundangkan PP No. 19 tahun 2021 yang pada pokoknya mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Peraturan tersebut secara komprehensif mengatur tahapan dan prosedur pengadaan tanah, baik untuk objek tanah yang berlandaskan sertipikat maupun belum bersertipikat. Namun, pengaturan tersebut tidak mencakup kegiatan pertambangan, sehingga sampai saat ini belum ada solusi rigid bagi pemegang IUP dalam menyelesaikan hak atas tanah.

Guna meminimalisir polemik tersebut, peran dan keterlibatan BPN justru sangat diperlukan sedari awal. BPN memiliki posisi strategis dalam memastikan kejelasan status hak atas tanah, subjek pemegang hak, serta pihak yang berhak menerima ganti rugi. Sebagai garda terdepan dalam urusan pertanahan, keterlibatan aktif BPN sejak awal diharapkan mampu mencegah terjadinya sengketa dan konflik di kemudian hari.

Selain itu, penyuluhan hukum bagi pejabat daerah setempat juga menjadi hal penting, mengingat banyak isu tumpang tindih tanah dan double klaim bermula dari penerbitan surat keterangan tanah yang tidak berdasar.

Di sisi lain, langkah antisipatif juga dapat dilakukan oleh pemegang IUP melalui penyusunan standar kebijakan internal terkait pengadaan tanah. Oleh karena belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur pengadaan tanah untuk kegiatan tambang, kebijakan internal Perusahaan dapat berfungsi sebagai instrumen pengendalian untuk mengurangi ruang interpretasi yang beragam saat akan membebaskan lahan. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah timbulnya konflik dan sengketa tanah.

Terlepas dari berbagai kontroversi yang kerap melekat pada industri pertambangan, khususnya terkait dampak lingkungan dan sosial, keseriusan pemerintah dalam membentuk regulasi yang mampu mensinergikan aspek pertanahan dan pertambangan justru menjadi instrumen penting untuk menekan stigma negatif terhadap sektor ini.

Regulasi antar sektor yang terintegrasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemegang IUP yang beritikad baik dan berkomitmen menjalankan prinsip good mining practice, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan pertambangan dapat diwujudkan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan dan masyarakat.

Catatan:

Tanah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah tanah yang bukan di kawasan hutan atau wilayah perkebunan.

*Advocate and legal consultant

Artikel Terkait