Beranda Tambang Today PP 96/2021 Terbit, Isinya Soal Pengusahaan Tambang

PP 96/2021 Terbit, Isinya Soal Pengusahaan Tambang

Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara akhirnya terbit. Beleid turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba itu, dirilis dengan Nomor 96 Tahun 2021.

Berdasarkan salinan yang diterima tambang.co.id, PP tersebut resmi diundangkan pada tanggal 9 September 2021.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin mengatakan, PP tentang pengusahaan progres pembahasannya memang yang paling maju dibandingkan PP yang lain. Dari UU Minerba yang baru, direncanakan akan ada 3 PP dan satu Peraturan Presiden (Perpres).

“Yang paling maju adalah PP tentang pengusahaan. Statusnya semua menteri sudah paraf dan sudah ada di tangan Presiden. Tinggal tunggu Presiden tanda tangan,” terang Ridwan Djamaluddin dalam diskusi bertajuk Satu Tahun UU Minerba: RPP Minerba Dan Kepastian Berusaha Pertambangan yang diselenggarakan Majalah TAMBANG bekerja sama dengan Armila & Rako Law Firm, pertengahan Juni lalu.

Ridwan mengakui perumusan PP sebagai regulasi turunan terbilang lambat. Ia mengatakan pada November 2020 pihaknya sudah siap menerbitkan satu PP. Namun ternyata ada tiga pokok isu yang belum sepakat.

Salah satu isu yang menjadi bahan diskusi alot, yaksi soal perusahaan yang baru masuk ke industri pertambangan harus punya keterkaitan dengan perusahaan yang sudah lama berkecimpung di dunia pertambangan.

“Alasannya kita tidak ingin agar perusahaal abal-abal masuk industri pertambangan. Itu agak lama diskusinya karena sebagian orang menganggap ini seperti menutup peluang pemain baru masuk ke industri pertambangan. Itu yang agak lama pembahasannya,” terang Ridwan.

Sementara dua PP lainnya, yakni PP tentang wilayah pertambangan serta PP tentang pembinaan dan pengusahaan sedang dalam proses harmonisasi .

“Artinya substansi sudah dibicarakan antar kementerian. Harusnya tidak ada masalah yang substansial. Kemudian PP pembinaan dan pengawasan sedang dalam proses pembahasan panitia antar kementerian,” lanjut Ridwan.

Soal Perpres, sambung Ridwan, salah satu muatannya membahas soal rencana pendelegasian kewenangan ke pemerintah daerah.

“Dalam Perpres ini nantinya akan diatur terkait pendelegasian kewenangan perizinan ke pemerintah provinsi yang mencakup dua topik besar, yakni Galian C dan Izin Pertambangan Rakyat. Sudah selesai harmonisasi, namun yang agak alot katanya materi yang terkait dengan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Ridwan.