Beranda Batubara PP Royalti Batubara Anyar Disahkan, Begini Tanggapan Bumi Resources

PP Royalti Batubara Anyar Disahkan, Begini Tanggapan Bumi Resources

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan baru terkait royalti batu bara. Dampak dari aturan main anyar ini salah satunya membuat badan usaha pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus membayar royalti hingga mencapai 28 persen.

Dalam salah satu pasal dijelaskan bahwa rezim izin generasi pertama akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau tarif batu bara sekitar 14-28 persen sesuai Harga Batubara Acuan (HBA). Sementara, IUPK eks PKP2B generasi I plus, tarif PNBP produksinya berkisar 20-27 persen sesuai HBA.

Mengacu pada beleid tersebut, maka setidaknya sudah ada tiga badan usaha yang terkena dampak aturan ini yakni PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin. Dua yang terakhir merupakan anak usaha Bumi Resources (BUMI).

Sekretaris sekaligus Direktur Perusahaan BUMI, Dileep  Srivastava menyebut bahwa pihaknya saat ini masih mendalami PP tersebut. Meski demikian, dia tidak menampik bahwa selama ini BUMI selalu mematuhi dan menjalankan semua peraturan yang sudah dibuat pemerintah.

“Kami sedang mempelajari peraturan tersebut dan setelah itu (Kami) berada dalam posisi untuk memberikan komentar yang berarti. Seperti biasa kami mengikuti peraturan dan mematuhinya,” kata Dileep melalui pesan singkat, Rabu (20/4).

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahan Batubara Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Lana Saria menyebut bahwa ketentuan ini tidak akan merugikan badan usaha karena mekanisme iuran dilakukan secara berjenjang dan tarifnya disesuaikan dengan HBA.

“Pada saat harga tinggi tentunya pemerintah juga dapat merasakan penerimaan negara yang meningkat. Tapi pada saat batu bara berada di harga yang sangat rendah, pemerintah tidak ingin membebani perusahaan terhadap kewajiban finansialnya atau memastikan kondusifnya situasi berusaha,” ungkap Lana dalam sosialisasi PP beberapa waktu lalu.

Sebagai mana diketahui, Presdien Joko Widodo telah meresmikan PP 15 tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Batubara pada 11 April kemarin. Sementara, pemberlakuannya sudah dimulai sejak tanggal Senin, 18 April 2022.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian royalti baru batu bara bagi badan usaha eks PKP2B:

IUPK eks PKP2B Generasi 1:
HBA kurang dari USD 70 per ton, tarif royalti 14%.
HBA antara USD 70 – USD 80 per ton, tarif royalti 17%.
HBA antara USD 80 – USD 90 per ton, tarif royalti 23%.
HBA antara USD 90 – USD 100 per ton, tarif royalti 25%.
HBA lebih dari USD 100 per ton, tarif royalti 28%.

IUPK eks PKP2B Generasi 1 Plus:
HBA kurang dari USD 70 per ton, tarif royalti 20%.
HBA antara USD 70 – USD 80 per ton, tarif royalti 21%.
HBA antara USD 80 – USD 90 per ton, tarif royalti 22%.
HBA antara USD 90 – USD 100 per ton, tarif royalti 24%.
HBA lebih dari USD 100 per ton, tarif royalti 27%.