Presiden Prabowo Sahkan PP Ekspor Satu Pintu, PT DSI Diberi Kewenangan Menentukan Harga Jual SDA

Pemerintah resmi memasuki babak baru dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis

Presiden Prabowo Sahkan PP Ekspor Satu Pintu, PT DSI Diberi Kewenangan Menentukan Harga Jual SDA

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah resmi memasuki babak baru dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 ini menempatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai pelaksana utama mekanisme ekspor satu pintu. Tidak hanya berfungsi sebagai perantara ekspor, perusahaan tersebut juga diberikan kewenangan untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis ke pasar internasional serta menetapkan margin usaha dalam batas kewajaran sesuai peraturan yang berlaku.

Tiga Komoditas Strategis Jadi Tahap Awal

Pada tahap pertama implementasi, pemerintah menetapkan tiga komoditas utama yang wajib mengikuti skema ekspor satu pintu, yaitu:

  • Batubara
  • Minyak kelapa sawit (CPO dan turunannya)
  • Ferro alloy (paduan besi)

Komoditas lain dapat ditambahkan secara bertahap melalui keputusan pemerintah dan regulasi lanjutan dari kementerian terkait. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor yang ditunjuk pemerintah. Perusahaan produsen tetap menjalankan aktivitas produksi dan penjualan, namun transaksi ekspor ke pembeli luar negeri dilakukan melalui PT DSI sebagai eksportir tunggal.

Pemerintah Ingin Mengakhiri Kebocoran Devisa

Dalam pidatonya di DPR, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas nasional sekaligus menutup berbagai celah yang selama ini menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara.

Pemerintah menilai praktik seperti:

  • under invoicing (pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya),
  • transfer pricing,
  • pengalihan keuntungan ke luar negeri,
  • serta kebocoran devisa hasil ekspor,

Masih menjadi persoalan serius dalam perdagangan komoditas Indonesia. Dengan sistem satu pintu, seluruh transaksi ekspor akan tercatat dalam satu sistem terintegrasi sehingga lebih mudah diawasi oleh pemerintah. Menurut Presiden, model serupa telah diterapkan oleh sejumlah negara kaya sumber daya alam untuk memperkuat posisi tawar nasional dan mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara.

PT DSI Tidak Sekadar Perantara

Salah satu poin yang paling banyak menjadi perhatian pelaku industri adalah kewenangan PT DSI dalam menentukan harga jual ekspor.

Dalam Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 2026 disebutkan bahwa BUMN Ekspor dapat:

  1. Menjadi eksportir tunggal komoditas strategis;
  2. Menentukan harga jual komoditas SDA strategis;
  3. Menetapkan margin usaha yang dianggap wajar;
  4. Mengatur mekanisme pemasaran ekspor.

Artinya, PT DSI berpotensi memainkan peran yang selama ini dijalankan oleh trader internasional, yakni mengonsolidasikan pasokan nasional, melakukan negosiasi harga dengan pembeli global, serta mengelola kontrak ekspor dalam skala besar.

Pemerintah menyebut skema tersebut sebagai marketing facility, di mana hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada produsen setelah transaksi dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk.

Potensi Dampak untuk Industri Batubara

Bagi industri batubara, kebijakan ini berpotensi menjadi perubahan terbesar sejak diterapkannya kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Selama ini, produsen batubara dapat menjual langsung kepada pembeli internasional melalui kontrak jangka panjang maupun perdagangan spot. Dengan skema baru, proses tersebut akan melalui PT DSI.

Beberapa potensi manfaat yang diharapkan pemerintah antara lain:

  • peningkatan transparansi harga ekspor;
  • penguatan posisi tawar Indonesia sebagai eksportir utama dunia;
  • pengawasan devisa hasil ekspor yang lebih ketat;
  • optimalisasi penerimaan pajak dan royalti negara.

Namun di sisi lain, sejumlah pelaku industri juga mencermati risiko yang mungkin muncul, seperti:

  • bertambahnya rantai birokrasi perdagangan;
  • potensi keterlambatan transaksi ekspor;
  • berkurangnya fleksibilitas negosiasi langsung dengan pembeli;
  • ketergantungan pada satu lembaga pemasaran nasional.

Karena itu, efektivitas implementasi PT DSI akan menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini.

Kontrak Lama Tetap Diberi Ruang

Pemerintah tidak langsung mewajibkan seluruh kontrak ekspor beralih ke mekanisme baru. PP baru ini memberikan pengecualian bagi perusahaan yang memiliki kontrak tertentu dengan pemerintah, khususnya yang memuat ketentuan investasi, divestasi, serta kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Selain itu, kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 akan dievaluasi terlebih dahulu oleh PT DSI.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari gangguan terhadap kontrak ekspor yang sudah berjalan.

Terhubung dengan Sistem Digital Nasional

Pemerintah juga menyiapkan integrasi digital untuk mendukung implementasi ekspor satu pintu. Pelaku usaha diwajibkan menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta data pendukung lainnya melalui sistem yang terhubung dengan:

  • CEISA Bea Cukai,
  • Indonesia National Single Window (SINSW),
  • INATRADE,
  • SiMoDIS,
  • dan Minerba Online Monitoring System (MOMS).

Integrasi ini diharapkan memungkinkan pemerintah memantau volume, nilai, tujuan ekspor, hingga devisa hasil ekspor secara real time, walaupun hingga saat ini prosesnya belum rampung seratus persen untuk integrasi sistem antar kementerian yang terkait.

Keberhasilan aturan baru ini akan sangat bergantung pada kemampuan PT DSI menjalankan fungsi pemasaran nasional secara profesional, transparan, dan efisien tanpa mengurangi daya saing eksportir Indonesia di pasar internasional. Bagi industri pertambangan, khususnya batubara, tahun 2026 akan menjadi periode transisi yang menentukan apakah model ekspor satu pintu mampu menjadi instrumen penguatan kedaulatan ekonomi atau justru menambah tantangan baru dalam perdagangan komoditas nasional.

Artikel Terkait

Optimalisasi Infrastruktur, Langkah PGN Perkuat Ketahanan Bisnisnya

Optimalisasi Infrastruktur, Langkah PGN Perkuat Ketahanan Bisnisnya

Jakarta,TAMBANG,-PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina terus memperkuat ketahanan bisnis melalui optimalisasi infrastruktur energi nasional, peningkatan keandalan operasional, serta pengembangan berbagai sumber pertumbuhan baru. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Perseroan untuk menjaga kinerja yang berkelanjutan sekaligus mendukung kebutuhan energi nasional yang terus

By Egenius Soda