Beranda ENERGI Migas Proses Perizinan Migas Rumit, Iklim investasi Terhambat

Proses Perizinan Migas Rumit, Iklim investasi Terhambat

ilustrasi

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah perlu melakukan terobosan untuk memperbaiki iklim investasi disektor industri hulu migas, salah satunya dengan menyederhanakan proses perizinan yang selama ini dinilai terlalu rumit.

 

Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kardaya Warnika menyatakan sejauh ini, proses perizinan di sektor tersebut terlalu banyak. “Banyak dan berbelit-belit,” jelasnya ketika ditemui di acara seminar Perbaikan Iklim Investasi di Four Season Hotel, Jakarta, Kamis (11/12).

 

Ia menuturkan, untuk melakukan kegiatan produksi migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus menempuh 280 perizinan melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

 

“Kita mau ngebor harus izin. Untuk pembebasan lahan, izin. Mau dapatkan airnya, izin. Semuanya harus izin dan prosesnya satu persatu,” ungkap Kardaya.

 

Kerumitan proses perijinan tersebut, menurutnya tidak efisien. “Tentu imbasnya jadi lama. Yang harusnya bisa cepet jadi bertahun-tahun,” keluhnya.

 

Dalam seminar tersebut, juga dituturkan ada sembilan langkah kongkrit yang dapat dilakukan pemerintah untuk meelisasikan perbaikan iklim investasi di sektor hulu migas serta ketahanan nasional. Seperti melakukan peninjauan kembali terhadap UU No.22 tahun 2001.

 

Mengevaluasi kebijakan cost recovery, kepastian hukum, pembenahan organisasi dan kelembagaan untuk mempercepat perizinan, membuat kebijakan progesif di sektor tersebut, pembangunan infrastruktur energi yang merata, meningkatkan potensi sumberdaya gas alam dan batu bara, Konversi dari BBM ke gas, serta penghapusan subsidi BBM secara bertahap.