Beranda Korporasi PT Adhi Kartiko Pratama Jadi IUP Pertama Mendapat Persetujuan RKAB 2022 Di...

PT Adhi Kartiko Pratama Jadi IUP Pertama Mendapat Persetujuan RKAB 2022 Di Wilayah Konawe Utara

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan tambang nikel PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) telah mendapat restu Pemerintah untuk memproduksi nikel di tahun 2022. Persetujuan ini didapat setelah Pemerintah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022. Persetujuan yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin ini diterima perusahaan pada Rabu (6/1).

“Setelah melewati proses evaluasi atas dokumen Rencana Kerja dan Anggara Biaya (RKAB) tahun 2022, akhirnya kami telah mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan operasi produksi pada tahun 2022 sesuai dengan kapasitas yang disetujui. Perusahaan kami menjadi yang pertama dari semua perusahaan tambang yang ada di Wilayah KOnawe Utara yang mendapat persetujuan RKAB dari pemerintah,”terang Direktur Utama PT AKP Ense Da Cunha Solapung kepada www.tambang.co.id.

Ense menjelaskan sesuai dengan RKAB yang disetujui tersebut, PT AKP akan memproduksi nikel sebanyak 1.080.000 wmt di sepanjang ini. Semua produksi nikel tersebut akan dipasarkan ke pasar domestik. “Seluruh bijih nikel dari tambang kami akan dipasarkan ke smelter domestik. Ini terkait dengan kebijakan Pemerintah yang telah melarang ekspor bijih nikel,”terang Ense.

RKAB yang disetujui tersebut juga mencakup aspek teknis dan lingkungan, tenaga kerja, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan aspek lain yang tidak terpisahkan dari persetujuan tersebut.

Untuk diketahui, PT AKP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah beberapa waktu lalu telah mengeluarkan teguran pada perusahaan yang belum menyampaikan RKAB. Ada 697 perusahaan tambang yang dikirimi Surat Peringatan oleh Pemerintah. Pemerintah memberi waktu sampai 31 Januari 2022 dan jika melebihi waktu tersebut maka RKAB tahun 2022 tidak akan disetujui dan perusahaan diberikan penghentian sementara.

Sebelumnya PT AKP juga telah mendapat persetujuan dokumen Rencana Reklamasi tahun 2021-2025. Dari evaluasi yang dilakukan, Ditjen Minerba telah menyetujui Rencana Reklamasi dan Jaminan Reklamasi senilai Rp.18.379.093.516,00 selama periode lima tahun.