PT Adhi Kartiko Pratama Jadi IUP Pertama Mendapat Persetujuan RKAB 2022 Di Wilayah Konawe Utara

PT Adhi Kartiko Pratama Jadi IUP Pertama Mendapat Persetujuan RKAB 2022 Di Wilayah Konawe Utara

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan tambang nikel PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) telah mendapat restu Pemerintah untuk memproduksi nikel di tahun 2022. Persetujuan ini didapat setelah Pemerintah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022. Persetujuan yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin ini diterima perusahaan pada Rabu (6/1).

“Setelah melewati proses evaluasi atas dokumen Rencana Kerja dan Anggara Biaya (RKAB) tahun 2022, akhirnya kami telah mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan operasi produksi pada tahun 2022 sesuai dengan kapasitas yang disetujui. Perusahaan kami menjadi yang pertama dari semua perusahaan tambang yang ada di Wilayah KOnawe Utara yang mendapat persetujuan RKAB dari pemerintah,”terang Direktur Utama PT AKP Ense Da Cunha Solapung kepada www.tambang.co.id.

Ense menjelaskan sesuai dengan RKAB yang disetujui tersebut, PT AKP akan memproduksi nikel sebanyak 1.080.000 wmt di sepanjang ini. Semua produksi nikel tersebut akan dipasarkan ke pasar domestik. “Seluruh bijih nikel dari tambang kami akan dipasarkan ke smelter domestik. Ini terkait dengan kebijakan Pemerintah yang telah melarang ekspor bijih nikel,”terang Ense.

RKAB yang disetujui tersebut juga mencakup aspek teknis dan lingkungan, tenaga kerja, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan aspek lain yang tidak terpisahkan dari persetujuan tersebut.

Untuk diketahui, PT AKP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah beberapa waktu lalu telah mengeluarkan teguran pada perusahaan yang belum menyampaikan RKAB. Ada 697 perusahaan tambang yang dikirimi Surat Peringatan oleh Pemerintah. Pemerintah memberi waktu sampai 31 Januari 2022 dan jika melebihi waktu tersebut maka RKAB tahun 2022 tidak akan disetujui dan perusahaan diberikan penghentian sementara.

Sebelumnya PT AKP juga telah mendapat persetujuan dokumen Rencana Reklamasi tahun 2021-2025. Dari evaluasi yang dilakukan, Ditjen Minerba telah menyetujui Rencana Reklamasi dan Jaminan Reklamasi senilai Rp.18.379.093.516,00 selama periode lima tahun.

Artikel Terkait

PROMETINDO Didorong Jadi Motor Transformasi Industri Metalurgi Nasional

PROMETINDO Didorong Jadi Motor Transformasi Industri Metalurgi Nasional

Jakarta, TAMBANG – Perhimpunan Ahli Metalurgi Indonesia (PROMETINDO) dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal transformasi industri mineral Indonesia, khususnya di tengah agenda hilirisasi dan industrialisasi. Organisasi profesi ini didorong tidak hanya memperkuat kompetensi ahli metalurgi, tetapi juga melahirkan gagasan yang mampu menjawab tantangan industri ke depan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara

By Rian Wahyuddin
Dirjen Minerba Tri Winarno Dorong PROMETINDO Perkuat Teknologi Metalurgi dan Akselerasi Hilirisasi

Dirjen Minerba Tri Winarno Dorong PROMETINDO Perkuat Teknologi Metalurgi dan Akselerasi Hilirisasi

Jakarta, TAMBANG – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno mendorong Asosiasi Profesi Metalurgi Indonesia (PROMETINDO) mengambil peran strategis dalam memperkuat kemandirian teknologi metalurgi dan mendukung agenda hilirisasi mineral di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Tri Winarno dalam Kongres Nasional PROMETINDO 2026 yang digelar

By Rian Wahyuddin