Beranda Tambang Today PT KPB Laporkan Manajemen Lama Ke Polisi Dan KPK

PT KPB Laporkan Manajemen Lama Ke Polisi Dan KPK

Jakarta, TAMBANG, Perusahaan tambang batu bara PT Karya Putra Borneo (KPB) menegaskan,  manajemen lama perusahaan telah lama diberhentikan. Ini sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham pada 4 Maret 2019 lalu.

 

Tidak hanya itu, manajemen baru PT Karya Putra Borneo (KPB) telah melaporkan manajemen lama  atas nama Bharat Kumar dan kawan-kawan ke Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas dugaan pemalsuan akta.

 

“Manajemen  lama telah diberhentikan sesuai RUPS Akta No.1 Tertanggal 4 Maret 2019, dibuat dan dihadapan Notaris R. Meliani Rahmawati, SH, M.KN (Notaris Kab.Serang) dan SK MENKUMHAM RI No. AHU-0037340.AH.01.11.TAHUN 2019 (AKTA 1/2019),” terang Direktur Utama PT Karya Putra Borneo Iwan Tjahjadi, dalam keterangan tertulis yang diterima www.tambang.co.id di Jakarta (13/04).

 

Iwan menjelaskan, persetujuan perubahan Direksi dan Komisaris Perseroan menjadi kewenangan mutlak Kementerian Hukum dan HAM RI Cq. Dirjen AHU Kemenkumham RI berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

 

“Notaris sudah melakukan RUPS sesuai prosedur Sistem Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI telah disetujui SK MENKUMHAM RI No.AHU-0037340.AH.01.11.TAHUN 2019 (AKTA 1/2019), Tanggal 5 Maret 2019,”lanjut Iwan.

 

Iwan Tjahjadi ditunjuk sebagai Direktur Utama. Ia didampingi oleh Aswad dan Aria Ramadhan. Sedangkan Komisaris Utama ditunjuk Ardiansyah Muchsin. Ia didampingi oleh Fadly Amnar Yanto dan Syachtani Idjam.

 

Iwan mengingatkan untuk tidak berurusan dengan manajemen lama.

 

“Kami tidak bertanggung jawab terhadap vendor, supplier-supplier, perbankan, para buyer dan tidak melakukan perikatan apapun terhadap manajemen lama PT.Karya Putra Borneo di bawah kepemimpinan Bharat Kumar Jain dan kawan-kawan,”pungkas Iwan.