
Bandung, TAMBANG – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menanggapi perubahan aturan skema pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahunan menjadi setahun sekali.
Aturan ini resmi berlaku lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditetapkan 30 September 2025.
Corporate Communication & Government Relations Department Head PT Bukit Asam Tbk, Dinna Permana Setyani mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. Pasalnya, sosialisasi terkait aturan itu baru saja dilakukan oleh Ditjen Minerba.
“Teman-teman dari pertambangan memang sedang melakukan kajian. Sosialisasinya baru banget. Jadi mereka masih menyesuaikan juga dari RKAB yang kemarin sudah disusun 3 tahun,” ujar Dinna di Bandung, dikutip Minggu (26/10).
Dinna menambahkan, saat ini tim internal juga masih melakukan pengukuran dan penyesuaian sesuai dengan pedoman yang telah disosialisasikan sebelumnya oleh Ditjen Minerba.
“Jadi temen-temen juga masih mengukur. Disesuaikan dengan yang kemarin sudah disosialisasiin,” imbuh Dinna.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno menjelaskan, aturan baru ini merupakan wujud komitmen Ditjen Minerba untuk mendorong peningkatan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta perbaikan tata kelola dalam proses penyusunan dan persetujuan RKAB. Kata dia, mulai tahun ini, skema RKAB kembali diterapkan dalam bentuk tahunan.
“Tentu kegiatan ini kita laksanakan sebagai bentuk komitmen ditjen minerba untuk mendorong peningkatan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan perbaikian tata Kelola dalam proses penyusunan serta persetujuan RKAB. Untuk mulai tahun ini RKAB kembali menjadi RKAB bentuknya tahunan,” jelas Tri dalam sosialisasi aturan tersebut.
Tri mengingatkan bahwa meskipun perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB tahun 2026, tetap diwajibkan untuk mengajukan kembali permohonan persetujuan RKAB untuk tahun 2026. Hal ini dilakukan agar seluruh proses tetap sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Untuk ibu bapak sekalian nanti akan disampaikan bahwa meskipun ibu bapak sekalian telah mendapatkan persetujuan untuk rkab tahun 2026, tetapi tetap bapak ibu sekalian harus mensubmit atau mengajukan permohonan kembali untuk persetujuan RKAB tahun 2026,” imbuh Tri.






