Beranda Mineral PTUN Tolak Gugatan Warga Sangihe Soal Izin Tambang Emas

PTUN Tolak Gugatan Warga Sangihe Soal Izin Tambang Emas

Jakarta, TAMBANG – Gugatan warga yang menolak aktivitas tambang emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Warga menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin tasrif yang memberi izin tambang emas terhadap PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

“Menyatakan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi tidak diterima,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta,” Kamis (21/4).

Adalah Elbi Pieter, salah satu warga Sangihe yang melayangkan gugatan. Elbi menggugat Menteri ESDM Arifin Tasrif di PTUN Jakarta pada Juni tahun lalu. Ibu rumah tangga asal Kampung Bowone ini, menuntut Menteri Arifin atas persetujuannya meningkatkan tahap operasi produksi TMS. Elbi mendesak Menteri Arifin membayar ganti rugi Rp 70 miliar.

Menurutnya, izin TMS seluas 42 ribu hektare yang dikeluarkan Kementerian ESDM di tujuh kecamatan dan 80 desa, disinyalir bakal mengancam ruang hidup masyarakat. Berpotensi mengganggu mata pencaharian warga, hingga merusak areal makam leluhur.

Selain Elbi, Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong juga menolak operasi TMS. Ia melayangkan surat kepada Menteri Arifin Tasrif. Isinya, mendesak agar izin milik TMS dicabut, dan penambang rakyat yang sudah sejak lama bertengger di sana agar dibina dan diarahkan menjadi legal.

Nahasnya, tak lama setelah melayangkan surat tersebut, Helmud meniggal dunia di dalam pesawat secara mendadak saat penerbangan dari Denpasar menuju Makassar. Wafatnya Helmud viral menjadi perbincangan. Sejumlah pihak menilai kematian Helmud janggal dan ada kaitannya dengan operasi TMS.

Helmud mengalami serangan jantung dalam perjalanan transit yang semula hendak menuju Manado. Helmud menaiki pesawat Lion Air JT-740 bersama ajudannya, Harmen Kontu. Beberapa saat setelah pesawat lepas landas, Helmud tiba-tiba terbatuk-batuk hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.

Namun demikian, berdasarkan hasil otopsi, polisi menyatakan tidak ada temuan racun di tubuh Helmud. Kematiannya murni disebabkan komplikasi penyakit kronis.

“Pada saat pemeriksaan tidak ditemukan adanya racun,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.