Ratusan Perusahaan Tambang Belum Setoran ke Negara, Menteri ESDM: Segera Lunasi

lelang WIUP
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif meminta perusahaan tambang agar segera melunasi kewajibannya yakni membayar royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk periode 2023. Menurutnya, pelunasan kewajiban tersebut akan mempengaruhi proses pengajuan RKAB.

“Iya kan aturannya harus gitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi,” ungkap Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (5/1).

Sebanyak 117 perusahaan tambang diketahui belum membayar royalti dan PNBP hingga akhir 2023 kemarin. Namun, pada awal tahun 2024 sudah ada 7 perusahaan yang sudah membayar setoran tahunan tersebut hingga mencapai Rp470 miliar.

Menteri Arifin menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar kedua kewajiban tersebut akan diberikan sanksi, di antaranya penundaan izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sehingga perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan produksi dan tidak bisa menjual hasil tambangnya.

“Sanksinya macet, (gak dikasih RKAB-nya). ya yang rugi dia sendiri juga, gak bisa produksi, gak bisa jualan,” beber dia.

Pada akhir Kuartal III 2023, Kementerian ESDM berhasil mencatatkan realisasi pemasukan PNBP sebesar Rp224 triliun atau mencapai 99,90 persen dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp225 triliun.

Realisasi PNBP sektor ESDM tersebut didongkrak oleh pendapatan dari komoditas mineral dan batu bara yang melesat melebihi dari target tahun 2023 hingga 155,93 persen atau sudah mencapai Rp132 triliun dari target Rp85 triliun.

Sebagai informasi, pembayaran kewajiban Iuran Tetap sektor mineral dan batu bara Kementerian ESDM dilakukan paling lambat tanggal 10 Januari setiap tahun melalui e-PNBP Minerba. Bila lewat dari waktu tersebut, perusahaan bersangkutan akan dikenakan denda.

Dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sendiri merupakan sumber pendapatan bagi negara yang berasal dari kegiatan yang tidak bersifat pajak. Artinya, pendapatan ini tidak diperoleh melalui pemungutan pajak, melainkan dari berbagai jenis penerimaan lainnya.

Dana PNBP digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai kegiatan dan proyek pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan pengelolaan berbagai sektor ekonomi. 

Artikel Terkait

Rayakan Usia 36 Tahun, PERHAPI Komit Kawal dan Dukung Industri Pertambangan Berkelanjutan

Rayakan Usia 36 Tahun, PERHAPI Komit Kawal dan Dukung Industri Pertambangan Berkelanjutan

Jakarta,TAMBANG,- Saat ini, industri pertambangan nasional sudah semakin berkembang. Perannya pun semakin penting sebagai penopang perekonomian nasional. Namun harus diakui bahwa ada sejumlah tantangan maupun permasalahan yang dihadapi. Industri pertambangan harus menghadapi dinamika baik dari internal maupun eksternal. Adanya dinamika geopolitik internasional dan dinamika supply-demand komoditas mineral dan

By Egenius Soda
Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site Indominco bersama PT Indominco Mandiri (IMM) mengajak puluhan pelajar mengenal pertanian dan pentingnya menjaga lingkungan melalui kegiatan tanam padi organik di Kawasan Wisata Sawah Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Mengusung tema “Bersinergi untuk Bumi, Pendidikan, dan Masa Depan yang Berkelanjutan”

By Rian Wahyuddin
Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah mendorong subsektor mineral dan batubara (minerba) untuk tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

By Egenius Soda