Rencana Kenaikan Royalti Dinilai Berisiko di Tengah Perlambatan Industri Tambang
Jakarta, TAMBANG - Rencana pemerintah menaikkan tarif royalti pertambangan mulai Juni 2026 menuai sorotan di tengah kondisi sektor tambang yang sedang melambat dan meningkatnya sensitivitas investor terhadap kepastian kebijakan jangka panjang. kebijakan tersebut perlu dikaji lebih hati-hati agar tidak menekan iklim investasi dan keberlanjutan industri mineral dan batu bara nasional.
Tenaga Profesional Sumber Kekayaan Alam Lemhannas RI, Edi Permadi, menilai kenaikan royalti memang berpotensi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jangka pendek. Namun, menurutnya, kebijakan itu juga memiliki risiko ekonomi yang tidak kecil apabila diterapkan saat kondisi industri sedang tertekan.
“Masalah utamanya bukan semata naik atau tidaknya royalti, melainkan apa yang terjadi setelah penerimaan itu masuk kas negara. Tanpa mekanisme yang memastikan dana rente SDA dialihkan ke investasi produktif, kenaikan royalti berpotensi menjadi solusi fiskal jangka pendek dengan biaya ekonomi jangka menengah,” ujar Edi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/5).
Ia menjelaskan, tarif royalti Indonesia saat ini sebenarnya sudah tergolong tinggi dibandingkan banyak negara produsen tambang lainnya. Untuk komoditas nikel misalnya, tarif royalti bijih telah berada di kisaran 14–19 persen. Kondisi tersebut dinilai membuat ruang kenaikan tarif semakin terbatas tanpa mengganggu keekonomian sektor.
Di sisi lain, industri pertambangan juga sedang menghadapi tekanan dari penurunan harga komoditas global, kenaikan biaya operasional, hingga ketidakpastian pasar. Edi menilai respons pasar saham beberapa waktu lalu menjadi sinyal meningkatnya persepsi risiko kebijakan di sektor pertambangan.
“Respons pasar ini bukan sekadar reaksi spekulatif jangka pendek, melainkan sinyal meningkatnya policy risk di tengah kondisi sektor yang sedang melemah,” katanya.
Edi juga mengingatkan bahwa tantangan utama negara kaya sumber daya alam bukan hanya mengumpulkan penerimaan lebih besar, melainkan mengubahnya menjadi investasi jangka panjang yang berkelanjutan. Menurutnya, kepastian regulasi sangat penting untuk menjaga investasi hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, serta daya tarik foreign direct investment di Indonesia.
“Investasi jangka panjang yang sustainable perlu dijaga dengan baik agar mampu menarik minat investasi berkelanjutan lainnya masuk ke Indonesia,” tutupnya.