Beranda Batubara Renegosiasi Tak Kelar, Menteri Siap Beri Sanksi

Renegosiasi Tak Kelar, Menteri Siap Beri Sanksi

Jakarta-TAMBANG. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Minerba pada Selasa (16/12) siang. Kedatangan Sudirman untuk membahas berbagai masalah di sektor Minerba yang belum terselesaikan hingga kini. Salah satu yang menjadi titik perhatian adalah renegosiasi kontrak pertambangan.

 

Dirjen Minerba, R Sukhyar mengatakan, dalam pertemuannya dengan Menteri, hal yang menjadi prioritas lembaganya saat ini adalah renegosiasi kontrak, amandemen kontrak, dan IUP. Sukhyar menyebut pemerintah akan bersikap tegas,dengan tidak memberikan kelonggaran lagi kepada perusahaan yang lamban dalam menyelesaikan renegosiasi.

 

“Tetapi untuk MoU kita lanjutkan terus karena ada 20 yang belum selesai. Kalau tidak selesai, sebagai destinasi terakhir kita berikan waktu dua bulan lagi,” kata Sukhyar di kantornya, Selasa sore.

 

Di tempat yang sama Sudirman Said sempat melontarkan, renegosiasi kontrak merupakan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2009 yang harus dijalankan. Wibawa sebuah peraturan, kata Sudirman, terletak dari penerapannya. Namun, dia menyatakan masih memberi kesempatan bagi pelaku usaha pertambangan untuk segera menyelesaikan renegosiasi kontrak.

 

“Aturan itu wibawanya ketika diterapkan. Kalau harus diberi sanksi, ya diberi sanksi. Tapi, semangat kami ingin memfasilitasi,” kata Sudirman.

 

Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menunjukkan ada 107 pemegang KK dan PKP2B. Dari jumlah itu sebanyak 24 KK dan 60 PKP2B sudah menyepakati renegosiasi dan menandatangani nota kesepahaman kontrak.

 

Namun dari 84 perusahaan itu, hanya satu pemegang KK yang sudah menandatangani amandemen kontrak, yakni PT Vale Indonesia Tbk. Hingga ini hanya tinggal 23 perusahaan yang belum menyepakati renegosiasi dan MoU dan masih dalam tahap finalisasi.