Beranda Tambang Today Resmi, Menteri ESDM Bahlil Angkat Rilke Jeffri Huwae Jadi Dirjen Gakkum

Resmi, Menteri ESDM Bahlil Angkat Rilke Jeffri Huwae Jadi Dirjen Gakkum

Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae (kiri). Dokumentasi: Rian/TAMBANG.

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia resmi melantik Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Pelantikan diselenggarakan di Gedung Chairul Saleh, Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/6).

“Kami melantik Dirjen Gakkum. Karena amnat undang-undang Khususnya di (sektor) minerba. Dirjennya Pak Jeffri,” ungkap Menteri Bahlil kepada awak media.

Sebelum dilantik, Rilke Jeffri Huwae sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Diketahui, Rilke Jeffri Huwae merupakan sosok yang memulai karirnya sebagai jaksa pengacara negara dan menempati beberapa posisi strategis. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Fak-fak (2014-2017).

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka (2017-2019), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Maluku Utara (2019-2020) dan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate (2020-2021).

Baca juga: PTBA Tetap Jalankan Hilirisasi Batu Bara Jadi DME

Selain Jeffri, Menteri ESDM Bahlil juga melantik Ma’mun sebagai Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum. Ma’mun sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim POLRI di Markas Besar Kepolisian RI. “Direktur penindakannya Pak Ma’mun, dari Mabes Polri,” imbuh Bahlil.

Bahlil menjelaskan, tugas utama Ditjen Gakkum ESDM di antaranya melakukan penataan perizinan pertambangan, penindakan pertambangan tanpa izin (PETI) dan ilegal drilling.

“Langsung eksekusi, fokus utama melakukan penataan izin-izin tambang dan illegal mining dan illegal drilling,” jelas Bahlil.

Pembentukan Ditjen Gakkum ESDM telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam Perpres tersebut, pembentukan Ditjen Gakkum ESDM tercantum pada bagian ketujuh. “Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral,” demikian bunyi Perpres tersebut.

Ditjen Gakkum ESDM bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal (Dirjen). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 23 Perpres.

“Pasal 23 (1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Direktur Jenderal,” demikian isi Pasal 23 ayat 1 dan 2 Perpres tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini