Beranda Tambang Today Respons PTAR Usai Izin Tambang Emas Dicabut Pemerintah

Respons PTAR Usai Izin Tambang Emas Dicabut Pemerintah

PTAR
Ilustrasi: Pekerja tambang emas PTAR.

Jakarta, TAMBANG – PT Agincourt Resources (PTAR) angkat bicara terkait kabar pencabutan Kontrak Karya (KK) tambang emas oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

PTAR mengaku mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media dan hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah.

“Perseroan mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media,” ungkap Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono dalam pesan tertulis yang diterima TAMBANG, Rabu (21/1).

Katrina menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena belum memperoleh penjelasan resmi maupun rincian keputusan yang dimaksud.

“Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” imbuh dia.

Meski demikian, PT Agincourt Resources menegaskan menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah. Di saat yang sama, Perseroan menyatakan akan tetap menjaga hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” beber dia.

Lebih lanjut, Perseroan menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi.

“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” pungkasnya.

Pihak PT Agincourt Resources menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap keberlangsungan operasional perusahaan, termasuk terhadap tenaga kerja yang mencapai 4.000 karyawan.

PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UT), merupakan pengelola tambang emas Martabe di Sumatra Utara. Perusahaan ini beroperasi berdasarkan izin Kontrak Karya (KK) dengan luas wilayah konsesi sekitar 130,25 ribu hektare.

Berdasarkan data pada laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM, jangka waktu Kontrak Karya tersebut berlaku sejak 24 April 2018 hingga 24 Mei 2042.

Sebagai informasi, Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dan diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana di Aceh dan Sumatra.

Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, salah satu di antaranya merupakan perusahaan tambang, yakni PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe. Tambang tersebut berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara.