Rida Gantikan Andy Sommeng Sebagai Dirjen Gatrik

Rida Gantikan Andy Sommeng Sebagai Dirjen Gatrik
Jakarta, TAMBANG – Rida Mulyana resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumner Daya Mineral (ESDM). Ia didapuk menggantikan Andy Noorsaman Sommeng, yang turun karena memasuki usia purna bakti alias pensiun.   Pelantikan tersebut disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Sekertaris Kementerian ESDM Ego Syahrial, serta jajaran eselon satu di lingkungan Kementerian ESDM. Turut hadir pula Direksi BUMN sektor ESDM.   Dalam pelantikan itu, Jonan berpesan kepada Rida, agar kelistrikan yang berbasis energi fosil di Indonesia dapat dialihakan ke arah energi terbarukan. “Supaya ketenagalistrikan dapat didorong jadi renewable,” ungkap Jonan, Rabu (20/2).   Di lingkungan Kementerian ESDM, sebelumnya Rida menduduki posisi Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Pada tahun 2010, ia menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitan dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) Lemigas.   Di Lemigas, Rida aktif berperan mengembangkan energi baru terbarukan. Salah satunya menjadi pengarah dalam penyusunan buku  “Proses Pembuatan Bensin dan Solar Ramah Lingkungan”.   Untuk diketahui, posisi Rida yang lama yaitu Dirjen EBTKE, kini diisi oleh FX Sutijastoto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian ESDM. Kemudian, Kepala Balitbang diduduki oleh Dadan Kusdiana.

Artikel Terkait

ESDM Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Usaha Jasa Pertambangan, Pemegang Konsesi Wajib Kantongi Persetujuan Menteri

ESDM Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Usaha Jasa Pertambangan, Pemegang Konsesi Wajib Kantongi Persetujuan Menteri

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Ketentuan ini mengatur penggunaan perusahaan jasa pertambangan dalam satu grup usaha, termasuk persyaratan persetujuan dari pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan

By Rian Wahyuddin