RKAB Tiga Anak Usaha Bayan Disetujui, Jalan Normalisasi Pasokan Batu Bara Terbuka

Tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), telah memperoleh persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 pada Jumat (18/9/2026).

RKAB Tiga Anak Usaha Bayan  Disetujui, Jalan Normalisasi Pasokan Batu Bara Terbuka

Jakarta, TAMBANG – Tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), telah memperoleh persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 pada Jumat (18/9/2026).

Persetujuan ini menjadi perkembangan penting bagi Bayan Resources setelah sebelumnya ketiga anak usahanya menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar atau force majeure kepada pelanggan akibat perubahan RKAB 2026 yang belum memperoleh persetujuan pemerintah.

Dengan terbitnya persetujuan tersebut, salah satu hambatan utama yang sebelumnya memengaruhi kegiatan produksi dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan kini telah terurai.

Meski demikian, persetujuan RKAB tidak serta-merta berarti status force majeure otomatis berakhir. Bayan Resources dan masing-masing anak perusahaan masih perlu mengambil langkah administratif maupun komersial sesuai ketentuan dalam Coal Supply Agreement dengan para pelanggan, termasuk apabila diperlukan pemberitahuan mengenai berakhirnya kondisi yang sebelumnya menjadi dasar force majeure.

Sempat Picu Force Majeure

Sebelumnya, PT Bayan Resources Tbk bersama anak usaha PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima pada 11 September 2026 menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar kepada para pelanggan. Pemberitahuan tersebut berkaitan dengan kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara atau Coal Supply Agreement.

Dalam keterbukaan informasi perusahaan, manajemen Bayan menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi lantaran persetujuan perubahan RKAB Tahun 2026 untuk ketiga anak perusahaan tersebut belum diterbitkan. Padahal, menurut perusahaan, permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Belum terbitnya persetujuan RKAB dinilai memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional karena perusahaan pertambangan membutuhkan RKAB yang telah disetujui sebagai dasar dalam menjalankan kegiatan produksi sesuai volume yang ditetapkan pemerintah.

Kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap kemampuan Bayan dan anak usahanya dalam memenuhi komitmen pasokan batu bara kepada pelanggan. Bayan pada saat itu menyebut pemberitahuan force majeure dilakukan untuk meminimalisasi risiko maupun konsekuensi yang mungkin timbul terhadap perseroan dan anak-anak perusahaannya.

ESDM Sebelumnya Targetkan Rampung Pekan Ini

Perkembangan terbaru ini juga sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, beberapa hari sebelumnya.

Pada Rabu (16/9/2026), Tri menyampaikan bahwa perubahan RKAB Bayan masih berada dalam proses evaluasi. Ia mengatakan terdapat sejumlah hal yang masih perlu dicermati sebelum persetujuan diterbitkan.

Namun, pemerintah saat itu optimistis proses tersebut dapat diselesaikan dalam pekan yang sama. Selang beberapa hari, berdasarkan informasi persetujuan oleh Ditjen Minerba, perubahan RKAB untuk PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima akhirnya telah diperoleh. Persetujuan ini berpotensi menjadi titik penting bagi normalisasi kegiatan operasional dan pemenuhan kontrak penjualan batu bara Bayan Group.

Selanjutnya, perhatian akan tertuju pada berapa volume produksi yang disetujui pemerintah dalam perubahan RKAB tersebut, serta bagaimana Bayan Resources menindaklanjuti pemberitahuan force majeure yang sebelumnya telah disampaikan kepada pelanggan.

Besaran volume RKAB menjadi faktor penting karena akan menentukan ruang produksi ketiga perusahaan tersebut hingga akhir 2026 sekaligus kemampuan Bayan memenuhi kontrak pasokan batu bara yang telah ditandatangani.

Artikel Terkait

Kebut 1 Juta Pelanggan di 2028, KSP Ikut Tuntaskan Hambatan Perizinan dan Percepat Pengoperasian Jargas Rumah Tangga

Kebut 1 Juta Pelanggan di 2028, KSP Ikut Tuntaskan Hambatan Perizinan dan Percepat Pengoperasian Jargas Rumah Tangga

Jakarta,TAMBANG,- Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, meninjau langsung kesiapan pengoperasian Jaringan Gas Bumi Rumah Tangga (Jargas) yang dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, Jumat (18/9). Kunjungan dilakukan di lokasi Metering Regulating Station (MRS) Jargas dan dilanjutkan dengan

By Egenius Soda
Pertamina NRE Dorong Waste-to-Value melalui Proyek Decentralized Waste Management di Kota Bandung

Pertamina NRE Dorong Waste-to-Value melalui Proyek Decentralized Waste Management di Kota Bandung

Jakarta,TAMBANG,- Satu lagi terobosan yang dilakukan Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE). Kali ini perusahaan memperkuat komitmennya terhadap ekonomi sirkular melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor Danantara, Jakarta, terkait pengembangan proyek percontohan Decentralized Waste Management (DWM) Kota Bandung pada Senin, (14/9). Proyek ini menjadi langkah awal

By Egenius Soda