Beranda Batubara RMKE Tepis Tudingan Praktik Penambangan Batu Bara Ilegal di Muara Enim Sumsel

RMKE Tepis Tudingan Praktik Penambangan Batu Bara Ilegal di Muara Enim Sumsel

Batu bara RMKE
Stokpile milik RMKE. Dok: Istimewa

Jakarta, TAMBANG – PT RMK Energy Tbk (RMKE IJ) menepis tuduhan telah melakukan penambangan batu bara ilegal di Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel). Direktur Operasional Perseroan, William Saputra menegaskan dugaan illegal mining yang ditujukan kepada Perseroan adalah tidak benar.

“Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik batubara dan tidak bergerak di bidang usaha pertambangan. RMKE dan anak usaha menjalankan usahanya dengan izin operasional yang sah dan diterbitkan oleh pihak berwenang,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8).

Ke depannya, kata William, Perseroan akan lebih meningkatkan penerapan GCG yang lebih baik pada seluruh kegiatan operasional untuk memastikan keberlangsungan usaha Perseroan.  

“Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin kinerja operasional dan finansial tidak akan terdampak secara signifikan” tambah William.

William memaparkan, objek “dugaan illegal mining” yang dimaksud dalam pemberitaan adalah sebagian kecil area tambang Truba Bara Banyu Enim (TBBE), tambang in-house yang berada di Jalan Pramuka Gunung Megang, baru diketahui adalah milik Pemerintah Daerah.

Pada tahun 2020, TBBE melakukan pembelian lahan seluas ±2.400 m2 dengan itikad baik dan telah dijamin oleh Kepala Desa keabsahannya. Namun, tanah tersebut masih belum diterbitkan sertifikat sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan. 

“Dalam hal ini, Perseroan tidak mengetahui bahwa jalan tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah sampai dengan dimulainya proses hukum di awal bulan Januari 2023, tanah tersebut dibeli melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi dan Perseroan telah melakukan prosedur pembebasan lahan dengan tepat dan benar,” beber dia.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan dan sudah terdapat penetapan tersangka “oknum-oknum yang terlibat” oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, Perseroan akan patuh, kooperatif, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

“Serta siap untuk bertanggung jawab apabila proses hukum ini telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perseroan juga telah menitipkan ganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI memanggil Dirut RMKE dan Dirut TBBE dengan bahasan dugaan ilegal mining dan penyalahgunaan aset negara, Senin (28/8). Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu tidak dilanjutkan karena salah satu Dirut tidak hadir.

Sebagai informasi, RMKE adalah perusahaan jasa logistik batu bara yang terintegrasi dengan jalur kereta di Sumatera Selatan. TBBE merupakan anak usaha Perseroan yang bergerak di bidang pertambangan batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan Nomor SK 687/KPTS/TAMBEN/2011 yang berlaku hingga 22 November 2031.

Semua kegiatan operasional TBBE berada di lokasi IUP di Kecamatan Gunung Megang dan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan dengan total luas area 10.220 hektare.