RUPST BUMI Tahun Buku 2025 Tidak Bagikan Dividen dan Lakukan Perubahan Jajaran Pengurus

BUMI menyetujui tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2025 sebagaimana menjadi keputusan mata RUPST dan RUPSLB.

RUPST BUMI Tahun Buku 2025 Tidak Bagikan Dividen dan Lakukan Perubahan Jajaran Pengurus
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG – PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menyetujui tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2025 sebagaimana menjadi keputusan mata Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

RUPST dipimpin oleh Komisaris Utama Sharif Cicip Sutardjo, dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham di Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2026.

“Rapat memutuskan bahwa tidak ada dividen yang akan dibagikan untuk tahun buku 2025, seiring dengan langkah Perseroan yang terus mengarahkan modal untuk mendukung strategi diversifikasi usahanya,” ungkap Manajemen BUMI dalam keterangan resmi, Senin (22/6).

Para pemegang saham juga menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Direksi serta mengesahkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

“Laporan keuangan tersebut mendapatkan opini audit wajar tanpa pengecualian dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia),” imbuhnya.

Selain itu, Rapat menyetujui penunjukan kembali RSM Indonesia sebagai auditor eksternal Perseroan untuk tahun buku 2026.

Rapat selanjutnya menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yang berlaku efektif sejak penutupan Rapat, sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

  1. Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan;
  2. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan;
  3. Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan;
  4. Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan;
  5. Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Perseroan; dan
  6. Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan;

Dewan Direksi:

  1. Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan;
  2. Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
  3. Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur Perseroan;
  4. Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan;
  5. Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan;
  6. Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan;
  7.  R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan;
  8. Andrew Christopher Beckham, selaku Direktur Perseroan;
  9. Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku Direktur Perseroan;
  10. Rio Supin, selaku Direktur Perseroan;
  11. Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan;
  12. Christopher Fong, selaku Direktur Perseroan; dan
  13. Donny Iskandar Maramis, selaku Direktur Perseroan.

Sebagai mata acara pelaporan, Rapat menerima Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI (PUB I BUMI), yang mencakup Obligasi Tahap I hingga Tahap V dengan total nilai penawaran hingga Rp5 triliun.

Per 31 Mei 2026, total sisa dana hasil emisi obligasi tercatat sebesar Rp980,8 miliar, dengan realisasi penggunaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan dalam masing-masing prospektus.

Segera setelah RUPST, Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan klasifikasi Perseroan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).