Beranda Event SAE Kucurkan Kompensasi Dampak Air Keruh Tahap II

SAE Kucurkan Kompensasi Dampak Air Keruh Tahap II

Pemberian dana kompensasi tahap II dari PT SAE kepada warga pemilik kolam ikan di Desa Panembangan, Cilongok, Banyumas, 7 Maret lalu

Purwokerto, TAMBANG –  PT Sejahtera Alam Energy (SAE) kembali menggulirkan dana kompensasi bagi pemilik kolam ikan yang terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturraden, di lima desa terdampak se-Kecamatan Cilongok, Banyumas.

 

Community Relations PT. SAE, Riyanto Yusuf , mengatakan, pemberian kompensasi tahap kedua diberikan kepada 350 pemilik kolam ikan di Desa Karangtengah, Karanglo, Sambirata dan Rancamaya pada 7-8 Maret lalu. Ini menurutnya pemberian  kompensasi tahap kedua, dari laporan yang sudah masuk dan melalui verifikasi pada bulan-bulan sebelumnya.

 

“Total yang kami kucurkan kompensasi di tahap pertama dan kedua, mencapai Rp900 juta. Ini belum tahapan ketiga dan keempat yang datanya sudah masuk, dan sedang dalam proses verifikasi. Kami memohon maaf atas dampak lingkungan yang kita tidak inginkan bersama-sama ini. Kami berusaha keras untuk memenuhi tuntutan para warga atas dampak ini,” kata Riyanto.

 

Pada kompensasi tahap kedua ini, pemberian dilakukan di balai desa atau rumah kepala dusun dan ketua rukun tetangga (RT) dengan disaksikan oleh aparat desa, kepolisian dan TNI.  Di desa Panembangan tercatat 166 penerima kompensasi, Desa Karanglo sebanyak 19 penerima dan Desa Sambirata sebanyak tiga penerima kompensasi pada 7 Maret lalu.

 

Berlanjut pada 8 Maret, di Desa Karangtengah tercatat 87 penerima kompensasi, dilanjutkan dengan Desa Rancamaya sebanyak 75 penerima kompensasi.

 

“Pada tahap kedua ini, kami memberikan secara berkelompok di balai desa atau rumah kepala dusun, agar semua transparan dan mengetahui proses pembayaran yang dilakukan,” tuturnya.

 

Riyanto menambahkan, bagi warga pemilik kolam ikan yang terdampak dan sudah melapor, masih ada tahapan berikutnya yang akan diberikan, setelah melalui proses verifikasi oleh tim. Sebab tim verifikasi, harus mengetahui luas kolam, jenis ikan dan total kilogram ikan yang mati di kolam tersebut. Sehingga dapat diketahui berapa nominal yang harus dibayarkan.

 

“Pada pembayaran tahap kedua, mereka yang hadir sudah terbayarkan,” tukasnya.

 

Sementara itu, menanggapi pemberian dana kompensasi tahap kedua tersebut, Kepala Desa Panembangan, Suparto, mengatakan,  untuk Desa Panembangan sudah mengajukan sebanyak 362 penerima. Namun pada tahap kedua ini, baru akan direalisasikan sebanyak 166 penerima. Sisanya akan diberikan pada tahap ketiga dan keempat, karena masih dalam tahap verifikasi.

 

“Saya sebagai Kepala Desa Panembangan, sudah membuat perjanjian dengan PT SAE untuk penyelesaian kompensasi air keruh terhadap kolam ikan di tahap ketiga dan keempat,” kata Suparto.

 

Pada dasarnya dikatakan Suparto, perangkat desa dan masyarakat desa Panembangan tidak menolak pekerjaan pembangunan PLTPB Baturraden yang dikembangkan oleh PT SAE.

 

“Apalagi ini objek vital nasional, maka kami perangkat Desa Panembangan, memiliki kewajiban untuk mendukung program pemerintah ini,” pungkas Suparto.