Beranda Event Saham Tambang Milik Sandiaga Uno Siap Masuk Bursa

Saham Tambang Milik Sandiaga Uno Siap Masuk Bursa

Jakarta – TAMBANG. Sandiaga Uno siap mendaftarkan perusahaan tambang mineralnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan bernama PT Merdeka Copper & Gold itu kini tengah memproses rencana penawaran saham perdananya (Initial Public Offering / IPO).

 

“PT Merdeka Copper & Gold mengadakan mini expose hari ini. Itu perusahaan tambang yang tergabung di grup Saratoga milik Sandiaga Uno,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, di Jakarta, Rabu (11/2).

 

Hoesen menjelaskan bahwa IPO  itu akan digawangi oleh PT Indo Premier Securities sebagai penjamin emisi (underwriter). Namun demikian, ia enggan merinci soal berapa banyak nilai saham yang akan dilepas nantinya.

 

Selain Sandiaga Uno, Hoesen meyebut bahwa nama Edwin Soeryadjaya dan Hendropriyono termasuk dalam jajaran komisaris Merdeka Copper & Gold. Perusahaan itu pun diakui memiliki aset ratusan juta dolar, meskipun belum mulai memproduksi emas dan tembaga.

 

Aset tambang yang dimiliki berlokasi di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Sebelumnya, tambang ini sempat mengalami sengketa kepemilikan yang melibatkan Intrepid Mines Ltd dan PT Indo Multi Niaga. Meski perkara itu sempat didaftarkan di pengadilan arbitrase Singapura, namun akhirnya jalan damai disepakati. Intrepid Mines menyerahkan kepemilikan tambang pada Merdeka, dengan kompensasi senilai US$80 juta.

 

Bila tak ada aral melintang, maka nantinya Merdeka Copper & Gold akan jadi perusahaan tambang pra-produksi pertama yang melantai di bursa Indonesia. Hoesen menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan aturan main yang baru diberlakukan.

 

“Ini mengikuti aturan dari Oktober 2014,” ungkapnya.

 

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

Tujuan aturan baru yang terbit 20 Oktober 2014 itu adalah  memperluas peluang perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal. Efektif per 1 November 2014, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, baik yang belum berproduksi maupun sudah sampai pada tahap penjualan, bisa mendaftar di bursa efek.

 

Persyaratan yang dikenakan adalah jumlah Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) dan biaya eksplorasi yang ditangguhkan bernilai minimum Rp 100 miliar untuk Papan Utama, atau Rp 5 Miliar untuk Papan Pengembangan. Perusahaan yang akan mendaftar di BEI juga harus memiliki setidaknya 1 orang direktur yang memiliki latar belakang keahlian teknik dan pengalaman kerja di bidang pertambangan minimal 5 tahun dalam 7 tahun terakhir.

 

Secara khusus, perusahaan tambang publik juga diwajibkan melaporkan cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve) berdasarkan Laporan Pihak Kompeten. Sertifikat clear and clean mutlak dimiliki, beserta Studi Kelayakan yang baku.