Sambangi Kantor Ditjen Minerba, Bos Tambang Mas Sangihe Pertanyakan Izin Operasi Produksi
Jakarta, TAMBANG – CEO PT Tambang Mas Sangihe (TMS), Terry Filbert dan tim menyambangi Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk menindaklanjuti pengajuan izin operasional perusahaan yang sempat dicabut pada tahun 2023.
Kepada awak media, Terry mengatakan pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta Ditjen Minerba. Menurutnya, pada 2025, TMS bahkan telah dinyatakan menyelesaikan seluruh persyaratan tersebut.
"Pada tahun 2025 kami diberi tahu bahwa semuanya sudah selesai, semua persyaratan sudah kami penuhi, dan kami hanya tinggal menunggu izin diterbitkan. Namun, hingga satu tahun sejak kami diberi tahu bahwa izin akan diterbitkan, tetapi izin tersebut tak kunjung diterbitkan, hingga sekarang," ungkap Terry Filbert pada awak media di Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (30/9).
Disampaikannya, bahwa sejak tahun 2024, pihak TMS telah melengkapi daftar persyaratan yang diberikan oleh Kementerian ESDM. Terry mengklaim telah menghabiskan sekitar Rp30 miliar untuk memenuhi semua persyaratan tersebut sepanjang 2025.
Ia pun mempertanyakan, banyaknya penambang ilegal di daerah yang seharusnya menjadi wilayah operasi TMS, tanpa adanya penindakan dari pihak penegak hukum.
"Dia pada dasarnya mulai menjalankan kegiatan tersebut bersama para investor dari Tiongkok. Dia membawa investor-investor Tiongkok masuk, dan mereka menyediakan peralatan serta uang untuk memulai kegiatan pertambangan tersebut," ungkapnya.
Terry mengaku telah menyampaikan keberatannya kepada pihak penegak hukum, Kementerian ESDM, hingga Presiden, terkait adanya PETI di wilayah kerja mereka. Sementara mereka, sebagai perusahaan kontraktor karya dan kontrak karya yang sah menurut hukum negara ini, hingga saat ini belum bisa melakukan penambangan.
"Akhirnya kami berhasil meminta pihak berwenang datang dan menghentikan kegiatan mereka. Namun, mereka mulai beroperasi lagi untuk kedua kalinya. Sekarang mereka melakukannya untuk ketiga kalinya. Semua ini terjadi ketika kami sendiri sedang berusaha mendapatkan izin kami. Pada dasarnya, selama kami tidak berada di lokasi, mereka akan terus datang dan memulai kegiatan lagi," ungkapnya.
Ia memperkirakan, dalam beberapa bulan terakhir saja, para pelaku PETI itu telah menambang emas senilai sekitar Rp200 miliar.
Terry mengaku tak mengetahui secara pasti, apa yang menyebabkan surat izin operasionalnya tak kunjung turun. Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak korporasi, perizinan tersebut telah didisposisikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia kepada Ditjen Minerba.
"Jadi ini yang ingin kami pertanyakan. Mengapa izin kami tak kunjung diberikan. Kami sudah melakukan semuanya. Bahkan beberapa bulan lalu kami diberikan persyaratan tambahan. Kami melakukan audit tiga tahun yang diwajibkan. Kami sudah melakukan semuanya yang diwajibkan, bahkan lebih dari yang diwajibkan,"katanya.
Ia mengaku, merasa miris, sebagai satu-satunya perusahaan Kanada di Indonesia yang merupakan perusahaan publik yang tercatat di TSX, tetapi tidak bisa menjalankan kegiatan di sini.
"Pada dasarnya, kami tidak memahami mengapa kami belum bisa berproduksi. Mengapa orang-orang kami harus bersembunyi ketika berusaha mendokumentasikan kegiatan penambangan ilegal?" jelasnya.
"Para penambang ilegal bisa berjalan-jalan dan melakukan apa pun yang mereka inginkan, sementara keluarga dari orang-orang kami justru diancam karena mereka menjalankan tugas untuk memantau para penambang ilegal dan melaporkan apa yang terjadi," imbuhnya.