Satgas PKH Sita Tambang AKT Seluas 1.699 Hektare, Menteri ESDM: Tak Punya Legalitas
Satgas PKH menyita area tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) seluas 1.699 hektare karena dinilai tidak memiliki legalitas hukum.
Jakarta, TAMBANG – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita area tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) seluas 1.699 hektare (ha) karena dinilai tidak memiliki legalitas hukum. Penyitaan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak 26 Januari 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa status hukum PT AKT, yang sebelumnya memegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih terus beroperasi hingga kini tanpa dasar legal.
"Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur," ungkap Bahlil di lokasi area tambang PT AKT, Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam hal ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, bertindak sebagai Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi langsung lokasi penertiban tambang ilegal milik PT AKT.
Selain penyitaan lahan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI menetapkan sementara menetapkan satu orang tersangka sebagai pemilik manfaat (Beneficial Ownership).
"Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan Satgas PKH sejak bulan Januari 2026 yang lalu. Setelah dilakukan verifikasi, validasi oleh Satgas PKH ada indikasi perbuatan pidana, Satgas PKH berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada maka pada tanggal 26 Maret yang lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan ST sebagai tersangka sebagai Beneficial ownership beserta seluruh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT," ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak.
Menurut Barita, langkah tegas ini mencerminkan komitmen Satgas PKH dalam menegakkan aturan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sekaligus memastikan kawasan hutan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Dalam melaksakanakan penegakan hukum, Satgas PKH tetap konsistens tidak terbatas hanya wilayah PT AKT di Murung Raya Kalimantan Tengah ini saja tapi Satgas juga telah melakukan langkah-langkah verifikasi dan identifikasi seluruh wilayah kawasan hutan di Indonesia," tegas Barita.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku guna menghindari tindakan hukum.
"Kita menghargai seluruh legal proses bisnis, tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan regulasi yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia agar celah kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dapat diakhiri sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33," ujarnya.
Satgas PKH sendiri dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Hingga Agustus 2025, Satgas ini telah berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, yang sebagian dimanfaatkan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.
Bersama Kementerian ESDM serta dukungan Kejaksaan (Jampidsus), TNI, dan Polri, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.