Beranda Tambang Today Selain BUMN-BUMD, Ini Daftar Lengkap Penerima Izin Tambang Secara Prioritas

Selain BUMN-BUMD, Ini Daftar Lengkap Penerima Izin Tambang Secara Prioritas

izin tambang
Ilustrasi: Tambang Batu Hijau Masuk Fase 8. Sumber: Istimewa.

Jakarta, TAMBANG – Pada rezim saat ini, selain badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), terdapat sejumlah pihak lain yang berhak menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas.

Mereka adalah koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan pendidikan tinggi dan peningkatan nilai tambah (hilirisasi).

Pihak-pihak tersebut dapat mengelola konsesi pertambangan mineral logam maupun batu bara. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat diajukan oleh: a. Koperasi; b. Badan Usaha kecil dan menengah; c. Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; d. BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan e. BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi,” demikian bunyi pasal tersebut.

Lantas, berapa luas WIUP yang berhak dikelola masing-masing pihak? Masih merujuk regulasi anyar tersebut, ketentuan luasannya berbeda-beda.

Dalam Pasal 28 dijelaskan, untuk koperasi dan UMKM, WIUP mineral logam maupun batu bara yang dapat dikelola memiliki batas maksimal 2.500 hektare (ha).Sementara itu, bagi badan usaha ormas keagamaan, BUMN, BUMD, serta pihak swasta untuk kepentingan perguruan tinggi dan peningkatan nilai tambah, WIUP mineral logam ditetapkan maksimal 25.000 ha. Adapun WIUP batu bara untuk ketiga kelompok ini dapat diberikan dengan luas konsesi hingga 15.000 ha.