Beranda Korporasi Seluruh Operasi Sesuai Izin Resmi, AOC Tegaskan Tidak Menambang di Kawasan Hutan...

Seluruh Operasi Sesuai Izin Resmi, AOC Tegaskan Tidak Menambang di Kawasan Hutan Produksi

AOC
Dokumentasi: AOC

Jakarta, TAMBANG – PT Abadi Ogan Cemerlang (PT AOC) menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan kegiatan operasional penambangan di kawasan hutan produksi. Seluruh aktivitas usaha yang dijalankan berada di wilayah yang telah memiliki izin resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur PT AOC, Aman Subagio, menyampaikan klarifikasi resmi tersebut menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar di beberapa media daring terkait aktivitas pertambangan perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

“PT Abadi Ogan Cemerlang tidak melakukan kegiatan operasional penambangan pada kawasan hutan produksi. Seluruh kegiatan usaha kami dilaksanakan di wilayah yang sesuai dengan izin resmi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aman Subagio dalam keterangannya, Selasa (21/10)

Ia menjelaskan, PT AOC telah mengantongi seluruh perizinan lingkungan yang sah, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Legalitas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 503/011/KPTS/XXXII/2019 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Penambangan Batubara di Kecamatan Pengandonan dan Kecamatan Semidang Aji, serta Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 660/1202/KPTS/XXV.1/2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup.

Aman juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan telah melalui proses pembebasan dan ganti rugi yang sah kepada pemilik atau penggarap lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kepala desa setempat.

“Seluruh aktivitas kami dilakukan sesuai prosedur. Tidak benar jika disebut kegiatan penambangan PT AOC berada di wilayah tanpa dasar hukum atau di kawasan hutan produksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lokasi tambang PT AOC berada jauh dari permukiman warga maupun aliran sungai. Selain itu, perusahaan telah mengantongi Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (Sungai) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor 660/0117.1/DLH/PERTEK/B.II/2025.

“Seluruh air yang berasal dari kegiatan operasional telah diolah terlebih dahulu sesuai standar lingkungan sebelum dilepaskan ke badan air penerima,” tambah Aman.

PT AOC juga telah mendapatkan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Nomor T-489.RKAB/MB.05/DJB.B/2024 dengan kapasitas produksi sebesar 960.000 MT per tahun. Berdasarkan data rekonsiliasi, realisasi produksi tahun 2024 tercatat sebesar 535.333 ton, masih sesuai dengan kuota yang telah disetujui.

Aman Subagio menegaskan, tidak ada bukti bahwa PT Abadi Ogan Cemerlang melakukan praktik pertambangan ilegal, menggunakan dokumen palsu, atau melakukan kegiatan tanpa izin sebagaimana diberitakan sejumlah media.

“Pemberitaan yang tidak berdasar tentu merugikan citra perusahaan. Karena itu, kami meluruskan bahwa seluruh kegiatan kami dilakukan secara transparan, berizin, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

PT Abadi Ogan Cemerlang juga berkomitmen menjalankan kegiatan usaha pertambangan batu bara dengan penuh tanggung jawab, memperhatikan aspek lingkungan, serta menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

“Kami selalu mengedepankan keselamatan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial dalam setiap langkah operasional perusahaan,” tutup Aman Subagio.