Beranda Tambang Today Seribu IUP Punya Tunggakan Iuran dan Royalti

Seribu IUP Punya Tunggakan Iuran dan Royalti

Nova Farida
[email protected]

Jakarta-TAMBANG. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R Sukhyar mengungkapkan sebanyak 1.027 perusahaan tambang yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang statusnya masih mengunggak iuran tetap dan royalti.
 
Sukhyar mengatakan, perusahaan tambang tersebut tersebar di empat provinsi seperti Sulawasi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara. Dengan total tunggakan yang mencapai angka Rp347,1 miliar. Hutang ini, kata Sukyar, harusnya sudah dilunasi sebelum akhir tahun.
 
“Ini banyak utang perusahaan tambang, khusus 4 provinsi saja, yakni Sulawasi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara. Dari total 1.339 perusahaan yang terdaftar ada 1.027 perusahaan menunggak royalti dan iuran tetap,” ujar Sukhyar kepada wartawan, Di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/11)
 
Sebelumnya, ia melanjutkan, tunggakan iuran tetap dan royalti di empat provinsi tersebut mencapai Rp433,2 miliar. Namun, setelah ditangani Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berkurang Rp86,1 miliar.
 
“Kami menggandeng KPK untuk menangani ini, dari total hutang Rp433,2 miliar berkurang menjadi Rp 347,1 miliar,” ungkapnya.
 
Menurutnya, yang saat ini menjadi kendala yaitu banyaknya perusahaan tambang yang kabur. “Banyak yang kabur, akan terus kita kejar, kalau tidak ini jadi utang negara. Makanya kita gandeng KPK. Itu juga baru di 4 provinsi, kita masih akan roadshow ke daerah lain bersama KPK untuk menagih tunggakan yang belum dibayarkan,” tutupnya.