Soal Aturan Afiliasi Jasa Tambang, PTBA Ajukan Persetujuan PT SBS
Jakarta, TAMBANG — PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah terkait penguatan tata kelola usaha jasa pertambangan.
Hal ini menyusul terbitnya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan mengatakan, perseroan telah mengajukan permohonan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperoleh persetujuan penggunaan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan yang notabene anak perusahaan PTBA.
Menurut Bambang, pengajuan tersebut merupakan bagian dari upaya PTBA memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga kesinambungan suplai produksi untuk mendukung ketahanan energi nasional.
“PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku,” ujar Bambang dalam keterangan resmi, Senin (5/10).
Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Penggunaan perusahaan afiliasi dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan serta memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Sejumlah kriteria yang diatur dalam kebijakan tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengelolaan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara di dalam negeri.
Prioritaskan Pasokan Domestik
Di tengah penerapan kebijakan tersebut, PTBA menegaskan komitmennya terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri. Bambang mengatakan, pasokan domestik menjadi bagian penting dari kontribusi perusahaan dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Hingga semester I 2026, penjualan domestik PTBA mencapai 10,77 juta ton atau sekitar 51% dari total penjualan perusahaan.
“Selain menjaga pasokan energi dalam negeri, PTBA terus mendorong hilirisasi dan pengembangan usaha untuk meningkatkan nilai tambah batu bara serta memperkuat industri nasional. Kami berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha secara patuh, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan operasional dan kontribusi bagi perekonomian,” katanya.
PTBA juga mengembangkan pemanfaatan batu bara untuk penyediaan energi melalui pembangkit listrik. Salah satunya melalui PLTU Sumsel-8 dan PLTU Banjarsari.
Pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya perseroan memanfaatkan sumber daya batu bara untuk mendukung kebutuhan energi sekaligus memperkuat industri dalam negeri.
Di tengah proses transisi energi, PTBA berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan energi nasional, dinamika pasar, dan pengembangan usaha berkelanjutan.
Melalui perencanaan produksi yang terukur, penguatan rantai pasok, serta kepatuhan terhadap regulasi, perseroan menegaskan komitmennya menjaga keandalan pasokan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.