Beranda Batubara Soal Gugatan Pencabutan IUP ke PTUN, Menteri BKPM: Beda Konteks

Soal Gugatan Pencabutan IUP ke PTUN, Menteri BKPM: Beda Konteks

Jakarta, TAMBANG: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, gugatan pemilik IUP kepada pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), beda konteks dengan kebijakan penataan perizinan yang sedang berlangsung.

 Menurutnya, gugatan ke PTUN itu apabila ada satu lokasi yang dimiliki lebih dari satu IUP. Kendati begitu, Bahlil menghargai sejumlah perusahaan yang mengajukan keberatan tersebut.

“Kami menghargai sebagai pemerintah proses yang ada namun sebagai ketua satgas saya ingin menyampaikan bahwa penataan perizinan ini berbeda dengan persoalan sengketa izin yang teman-teman dunia usaha lakukan di pengadilan. Kalau sengketa izin itu, ada satu lokasi dimiliki oleh dua atau tiga izin, itu kalian sengketa sesama pengusaha,” kata bahlil beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, lanjutnya, sudah ada beberapa perusahaan yang menggugat BKPM ke PTUN namun jumlahnya tidak signifikan. Hal ini karena kebijakan pencabutan iup bukan soal kelengkapan administrasi berusaha saja, melainkan juga soal kondisi di lapangan.

“Ada beberapa perusahaan yang mengajukan ke PTUN, tapi jumlahnya tidak signifikan. dalam konteks ini, adalah dua, satu persoalan administrasi sebagaimana mestinya dan kedua adalah perosalan faktual,” imbuhnya.

Kata Bahlil, meski persyaratan IUP sudah terpenuhi oleh badan usaha tapi tidak beroperasi dan berproduksi, maka perusahaan tersebut tetap akan dikenakan sanksi pencabutan izin.

“Izinnya oke, tapi operasionalnya gak ada, sudah dijalankan bertahun-tahun, gak dilakukan, maka itu bagian yang akan kita jadikan rujuakn untuk melakukan proses penilaian sampai dengan tingkat pencabutan izin,” tegasnya.

Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan hal yang sama. Kata dia, aturan pencabutan ribuan izin ini tidak hanya soal kelengpakan administrasi yang bisa digugat ke PTUN, tapi juga soal praktik pemilik IUP di lapangan.

“Bahwa yang dilakukan oleh Satuan Tugas ini tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga kepada kelengkapan secara faktual. Jadi, kami akan melakukan cek and ricek terkait apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejak pemerintah mencabut 2.078 IUP mineral dan batu bara pada bulan Februari lalu, sejumlah perusahaan tambang berbondong-bondong menggugat Menteri BKPM dan Menteri ESDM ke PTUN. Di antara perusahaan-perusahaan itu yakni PT Delta Samudera, PT Gunung Berkat Utama, PT Putra Sulawesi Minning, PT Kurnia Degess Raptama, PT Gemilang Bumi Lestari, PT Hikari Jeindo dan lain-lain.