Beranda Tambang Today Umum Sudirman Said: Terkait Korupsi, Lebih Baik Mencegah Daripada Mengobati

Sudirman Said: Terkait Korupsi, Lebih Baik Mencegah Daripada Mengobati

Jakarta-TAMBANG-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan bahwa penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi dan Whistleblowing System Online lebih sebagai upaya pencegahan. Ia menampik kegiatan ini diartikan sebagai kementrian ESDM riskan terjadap tidak pidana korupsi.

 

“Saya tidak bisa mengukur ESDM lebih riskan, karena setiap pengelolaan uang pasti punya potensi adanya korupsi. Selain kita mengelola APBN tapi kan ada sektor,  sektor itu bisa berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Bukan untuk menuduh, kan mencegah lebih baik daripada mengoibati,” kata Sudirman usai peluncuran Komitmen Pengendalian Grafitifikasi dan Whistleblowing System Online, Jakarta, Senin (13/4/2015).

 

Menurut Sudirman tugas menteri ESDM bukan untuk memberantas korupsi, tetapi untuk memastikan bahwa kegiatan di lingkup kementrian ESDM bebas dari tindak korupsi. Karena menurutnya institusi yang tidak bersih tidak akan bisa mendeliver tugas mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat. “Tetapi kalau penuh korupsi tidak akan pernah bisa melayani masyarakat dengan baik,”tandas Sudirman.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika menyampaikan dukungan penuh pada kepada Kementerian ESDM atas ditandatanganinya Komitmen Pengendalian Grafitifikasi dan Whistleblowing System Online tersebut. “Bagi kami segala upaya menuju kebaikan negara ini. Terkait dengan upaya menghindari menghilangkan korupsi, gratifikasi. Kami sangat mendukung upaya ini,” tegas Kardaya.

 

Sementara dalam sambutan pembukaan, Inspektorat Jenderal Kementrian ESDM, Mochtar Husein menegaskan Kementerian ESDM menentang keras gratifikasi yang berujung pada tindak pidana korupsi.

 

“Untuk menolak gratifikasi di lingkungan ESDM, sebagai pencegahan korupsi kami menunjukkan komitmen pengendalian gratifikasi,” kata Mochtar. Tidak hanya itu Kementerian ESDM juga telah membentuk tim Unit Pengendalian untuk menjaga ketat praktek gratifikasi. Tim tersebut sudah dididik oleh KPK. “Telah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi mereka telah di Diklat di TOT sebagai pengedali gratifkasi dengan fasiltator KPK,” terang Mochtar.

 

Tentu layak ditunggu, komitmen ini dilaksanakan dalam kegiatan pelayanan khusus di instansi teknis yang langsung berkaitan dengan dunia usaha dan juga hajat hidup orang banyak.